Selasa, 26 April 2011

Subversi Ekonomi & Intelijen

PSKPM: “Your Common House for Capacity Building”
Subversi Ekonomi & Intelijen

Ada konspirasi melibatkan kekuatan di dalam negeri yang terus berupaya memperlemah posisi Indonesia dalam percaturan ekonomi global. Upaya itu ditandai oleh banjir produk impor di pasar dalam negeri.

Targetnya, deindustrialisasi dan menjadikan Indonesia negeri konsumen. Kecenderungan itulah yang mestinya juga menjadi fokus Rancangan Undang- Undang (RUU) Intelijen. Menyikapi RUU Intelijen yang sedang digodok pemerintah dan DPR,berbagai kalangan lebihmenyorotipotensirancangan itu melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Memang demikianlah seharusnya. Tak cukup hanya mengapresiasi sikap kritis itu, tapi harus diberi dukungan kuat agar pada gilirannya pelaksanaan UU Intelijen kita tidak melahirkan ekses seperti di masa lalu.

Masih berkait dengan rancangan undang-undang itu, pada kesempatan ini saya ingin menambah materi permasalahan yang juga perlu didiskusikan. Saya melihat ada dua model subversi yang terus merongrong negara dalam beberapa tahun terakhir.Pertama, kegiatan subversif oleh beberapa kelompok yang terus merongrong stabilitas keamanan negara dan merusak ketertiban umum. Mereka adalah kelompok yang melancarkan serangan bom, termasuk teror bom buku. Kedua, subversi ekonomi.

Dampak subversi ekonomi ditandai dengan kegelisahan kita semua terhadap fakta tentang dominasi produk impor, khususnya dari China, di pasar dalam negeri. Bagi saya, inilah problem atau tantangan riil Indonesia dewasa ini. Apakah para perancang undang-undang itu juga memberi perhatian ekstra pada subversi ekonomi yang intensitasnya begitu tinggi dalam beberapa tahun terakhir? Pertanyaan ini takkalah menggelisahkan.

Itulah yang mendorong saya pekan lalu membuat pernyataan tentang perlunya RUU Intelijen kita berwawasan ekonomi dengan perspektif global agar mampu menangkal subversi ekonomi. Sekarang adalah era perang ekonomi.Perang itu dipicu oleh agresivitas kekuatan baru ekonomi, yakni China dan India. Berkat efisiensi biaya produksi, ekonomi kedua negara ini terus melebarkan pangsa pasar ke berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Tanpa dukungan informasi intelijen,industri China dan India tak mungkin sukses melebarkan pangsa pasar. Kalau intelijen ekonomi tidak memberi masukan apa pun kepada presiden, berarti presiden hanya menerima catatan masalah atau isu ekonomi dari para pembantu terdekatnya di kantor presiden atau para menteri ekonomi.Pertanyaannya, adakah keberanian para pembantu presiden atau menteri menyajikan laporan yang jujur dan apa adanya tentang dominasi produk impor di pasar dalam negeri? Posisi presiden terhadap masalah ketidakseimbangan perdagangan itu bisa lain jika dia mendapat laporan dari intelijen.

Kebijakan dan Penyelundupan

MengapaRUUIntelijenharus fokus pada subversi ekonomi? Sebab, deindustrialisasi terjadi karena kesalahan kebijakan negara cqpemerintah.Setidaknya, dalam pandangan saya,ada tiga kesalahan pemerintah.Pertama, pemerintah tidak pernah sungguh- sungguh membantu sektor industri mewujudkan efisiensi biaya produksi di dalam negeri. Kedua,pemerintah mengadopsi prinsip ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) tanpa reserve.

Kebijakan ini berakibat sangat fatal, karena sektor industri nasional tidak mampu berkompetisi dengan pesaing dari China. Ketiga, oknum birokrat negara terlibat konspirasi mempercepat deindustrialisasi di dalam negeri, baik melalui kebijakan terbuka dari pemerintah, maupun melalui penyimpangan kebijakan dengan membuka akses bagi penyelundupan barang. Tiga kesalahan ini merusak strategi pembangunan ekonomi negara, memperlemah ketahanan ekonomi negara dan membunuh industri nasional. Itulah yang terjadi di Indonesia dewasa ini.

HIPMI mencatat, produktivitas industri dalam negeri sudah anjlok 50%. Sejumlah asosiasi industri membenarkan bahwa banyak anggota mereka berhenti menjadi produsen, dan beralih menjadi importir karena lebih menguntungkan. Kebangkrutan sektor industri menjadi wabah yang tak bisa dihindari. Aneka produk impor masuk pasar Indonesia melalui prosedur legal maupun ilegal.

Prosedur legal sekalipun bisa dikategorikan subversif jika mekanismenya mengakibatkan deindustrialisasi. Misalnya, jika implementasi prosedur dan mekanisme ACFTA berakibat pada lumpuhnya industri manufaktur Indonesia. Tidak berhenti pada kesimpulan seperti itu, intelijen biasanya akan mempelajari atau menyelidiki latar belakang lahirnya kebijakan pemerintah. Intelijen akan mempelajari peran presiden dalam merumuskan kebijakan,juga masukan dan pertimbangan para menteri.

Apakah presiden dan para menteri sudah maksimal menjaga kepentingan nasional? Atau presiden menerima ACFTA di bawah tekanan pihak asing. Intelijen pun bisa tahu jika ada menteri yang manipulatif dalam memberi masukan kepada presiden, termasuk negara mana yang menjadi sponsor menteri bersangkutan. Selain kebijakan pemerintah, kegiatan subversi ekonomi yang makin tinggi intensitasnya belakangan ini adalah penyelundupan produk impor.

Pasar dalam negeri sekarang sarat barang selundupan, meliputi produk elektronik seperti televisi dan VCD,tekstildanproduktekstil (TPT), alas kaki, perhiasan rumah,peralatan dapur,mainan anak, hingga rokok palsu.TPT ilegal diperkirakan sudah melampaui angka 30%.Akibatnya, sudah ratusan produsen TPT di Jawa Barat bangkrut. Jika mekanisme dan sistem hukum nasional tidak bisa mengeliminasi ACFTA demi kepentingan nasional,DPR harus meminta pertanggungjawaban pemerintah.

Atau,DPR setidaknya mendesak menko perekonomian, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan, mengoreksi kesepakatan itu. Jika pemerintah tidak mengoreksi implementasi ACFTA, pemerintah menjadi pelaku subversi ekonomi terhadap negara karena kebijakannya mengakibatkan deindustralisasi. Mudah-mudahan RUU Intelijen juga memberi bobot tugas yang lebih proporsional kepada intelijen untuk melindungi dan menjaga ketahanan ekonomi negara.●

BAMBANG SOESATYO
Anggota Komisi III DPR/
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar