Senin, 25 April 2011

RPJP NASIONAL TAHUN 2005 - 2025

PSKPM: “Your Common House for Capacity Building”
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 - 2025
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2001


Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
2) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
4) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.

Apa itu  Program Pembangunan Nasional?

Program Pembangunan Nasional periode 2005 – 2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP
Nasional. RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia
yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional.

RPJP Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran UU merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang tersebut. RPJP Nasional sebagaimana dimaksud dalam UU  No.17 tahun 2007 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Nasional yang memuat Visi, Misi dan Program Presiden.

Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP)untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya. RKP sebagaimana yang dimaksud digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya.

RPJP Nasional menjadi acuan dalam penyusunan RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat Visi, Misi dan Program Kepala Daerah.
RPJM Daerah disusun dengan memerhatikan RPJM Nasional.

 Apa yang dimaksud dengan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah?

(1) Pemerintah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.
(3) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

baca selanjutnya pada UU No. 17/2007 tentang RPJP Nasional
egislasi.mahkamahagung.go.id/docs/UU/2007/UU_NO_17_2007.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar