Selasa, 05 April 2011

Revitalisasi peran gubernur sebagai wakil Pemerintah


DISKRESI GUBERNUR TERAPKAN SANKSI PADA BUPATI/WALIKOTA

Revitalisasi peran gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat di daerah ditandai dengan diterbitkannya PP nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di daerah. PP ini memberi kewenangan kepada gubernur untuk menerapkan sanksi kepada bupati/walikota yang dinilai menyimpang dari aturan.
Tak dapat dipungkiri, pemberlakuan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak mengatur jelas hubungan hierarkis lembaga pemerintahan daerah ini membuat tingkat kepatuhan bupati/walikota terhadap gubernur semakin rendah. “Perilaku miring” bupati/walikota bak raja-raja kecil. Tak jarang bupati/walikota mbalelo dan melecehken undangan gubernur, kerap bepergian ke luar daerah/luar negeri tanpa sepengetahuan gubernur, dana dan proyek yang masuk ke kabupaten/kota banyak tanpa koordinasi dengan gubernur serta Gubernur tidak dapat bertindak memberi sanksi. Undang-Undang ini juga seolah menumbuh-suburkan sikap arogan sebagian oknum bupati dan walikota yang masih larut dalam euforia kebebasan. Akibatnya, fungsi kordinasi, fasilitasi, pembinaan dan pengawasan pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah pun menyadari dan melakukan upaya perbaikan berupa penguatan peran gubernur dengan menerbitkan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999 serta ditindaklanjuti dengan PP No. 19 tahun 2010.
Penulis mengidentifikasi beberapa penyebab disharmoni gubernur dengan bupati dan walikota meliputi:
Pertama Kementerian dan lembaga harus tegas dan jelas melimpahkan beberapa kewenangan kepada gubernur sebagai fasilitator, koordinator, pembinaan dan pengawasan pengelolaan kegiatan. Kewenangan pemberian ijin seperti ijin bidang kehutanan, pertambangan, pertanahan. Yang terjadi saat ini, kementrian dan lembaga kerap berhubungan langsung dengan bupati/walikota, khususnya dana perimbangan dan proyek-proyek yang dibiayai oleh pusat tanpa berkordinasi dengan gubernur.
Kedua Adanya keterlambatan menerbitkan peraturan pelaksanaan undang-undang. Sebagai contoh, tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pada dasarnya telah diatur dalam UU 32/2004 pasal 38 (1). Namun peraturan pelaksanaan tentang tatacaranya, yakni PP No. 19 tahun 2010 baru diterbitkan enam tahun kemudian, pada tanggal 28 Januari 2010.
Ketiga Perlunya penegasan bahwa sebagai Kepala Daerah Otonom, kedudukan gubernur tidak sama dengan bupati/walikota. Disamping Kepala Daerah, Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga dalam hal kebijakan tertentu memerlukan koordinasi atau dikordinasikan oleh gubernur.
Keempat Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai wakil pemerintah, gubernur sebaiknya dilengkapi lembaga, personil dan pendanaan. Selama ini gubernur menggunakan satuan kerja perangkat dan personil serta dana daerah untuk melaksanakan wewenangnya sebagai wakil pemerintah. Akibatnya pelaksanaan tugas sering tidak fokus. Meski masih terdapat kelemahan, khususnya tentang jenis dan tata cara penerapan sanksi yang tidak diatur secara rinci, setidaknya PP ini diharapkan akan mampu mengatasi permasalahan ini.
Dalam PP ini gubernur diberi kewenangan (1) menetapkan pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota, (2) menjaga norma dan etika penyelenggaraan pemerintahan daerah (3) mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD, pajak, retribusi, tata ruang wilayah kabupaten/kota. (4) pengawasan peraturan kepala daerah (perkada) termasuk membatalkannya, (5) melakukan pengawasan kinerja pemerintah daerah, (6) pengawasan pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan. (7) memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota DPRD kabupaten/kota, atas permintaan aparat penegak hukum, (8) memberikan penghargaan dan sanksi kepada bupati dan walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban sebagai kepala daerah dan pelanggaran sumpah/janji.
Dari pengamatan penulis, setidaknya terdapat lima jenis sanksi yang diatur dalam PP ini (a) Bupati/walikota dapat diberi sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban berupa menaati dan menegakkan semua peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal (27) UU 32/2004 Tentang Pemerintahan daerah dan pasal (9) PP 38/2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota).
(b) Melanggar larangan bagi bupati/walikota antara lain membuat keputusan yang memberikan keuntungan bagi diri, keluarga, kroni, kelompok tertentu, kelompok politik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, mendiskriminasikan golongan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal (28) UU 32/2004.
(c) Melanggar sumpah/janji sebagaimana diatur dalam pasal 110 UU No. 32/2004. (d) Jika kinerja bupati/walikota rendah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah yang diukur berdasarkan pasal (58) PP No. 6/2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).
(e) Jika bupati/walikota tidak melaksanakan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) dan tidak melaksanakan pelayanan dasar sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam pasal 17 PP 38/2007 dan psl 19 (1) PP 65/2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal).
(f) Tidak mengindahkan hasil pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh gubernur sesuai pasal 45 ayat 2 PP 79/2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah “Apa bentuk sanksi dan tata cara penjatuhan sanksi kepada bupati/walikota seandainya terjadi pelanggaran?” Dalam peraturan pemerintah ini tidak jelas diuraikan.
Menurut Prasojo (2010) bahwa setiap pejabat publik, sejatinya melekat wewenang yang bersifat diskresional(discretionary power) yang dijamin undang-undang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan berdasarkan penilaian sendiri. Oleh sebab itu, pemberian dan bentuk saksi yang akan dijatuhkan merupakan diskresi gubernur yang telah dijamin PP 19/2010 psal 4 butir c yang berbunyi “ gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota terkait kinerja, pelaksanaan kewajiban dan pelanggaran sumpah/janji”.
Bentuk sanksi dapat berupa pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan suatu kebijakan daerah, administratif, sanksi finansial (PP 79/2005); sanksi lainnya dapat berupa pemberhentian apabila melanggar sumpah/janji, tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan kepala daerah. (Pendapat Pribadi).
TOGAP SIMANGUNSONG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar