Selasa, 26 April 2011

Evaluasi Penyelenggaraan Otonomi Daerah

PSKPM: “Your Common House for Capacity Building”
Daerah Otonom belum Bisa Digabung

JAKARTA--MICOM: Evalusi terhadap pelaksanaan otonomi daerah telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri. Meskipun dari hasil evaluasi tersebut terungkap ada beberapa daerah yang berkinerja buruk, tetapi tidak bisa dilakukan penggabungan tahun ini.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat ditemui di Istana Presiden Jakarta, Selasa (26/4).

Menurut Gamawan, penggambungan daerah pemekaran yang dinilai gagal memang dimungkinkan oleh UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Klausul penggabungan daerah disebutkan dalam Pasal 6 UU 32/2004 yang berbunyi, ayat (1) daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.

Kemudian ayat (2), penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dan di ayat (3) disebutkan agar pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah.

Peraturan pemerintah Republik Indonesia tentang pedoman evaluasi tersebut baru disusun tahun 2008, yakni dengan terbitnya PP Nomor 6 TAHUN 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Gamawan mengatakan, penggabungan tersebut bisa dilakukan setelah tiga tahun.

Namu, pengertian tiga tahun tersebut ditafsirkan Gamawan bukan sejak DOB terbentuk, melainkan sejak PP tersebut terbentuk. “Di UU dimungkinkan, cuma setelah evaluasi 3 tahun. Kita ini kan baru dua tahun karena PP itu kan lahir 2008, baru kita jemput penilaian 2008 dan 2009 yang kemarin. Kita akan usahakan percepat penilaian 2010. Kalo sudah 3 tahun baru kita tahu ini stagnan atau mundur,” jelasnya. (Mad/OL-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar