Kamis, 21 April 2011

Kebrutalan TNI di Kebumen

if you care, please you share...
(Kliping Editorial MI/Kamis, 21 April 2011 00:00 WIB)

TNI menembaki rakyat jelas pelanggaran. Apa pun alasannya, jelas pula harus dihukum.

Tentara menembaki rakyat itu terjadi di wilayah Urutsewu, Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (16/4). Akibatnya, lima warga dihajar peluru dan 10 warga luka-luka dihajar benda tumpul termasuk popor senjata.

Kasus bentrokan antara TNI dan warga di Kebumen itu bukan yang pertama. Pada 2007, juga pernah terjadi bentrokan di Desa Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur, yang mengakibatkan lima warga tewas diterjang peluru.

Pemicu bentrokan TNI dan warga kerap disebabkan sengketa tanah yang merupakan aset TNI. Padahal, inilah sengketa yang potensial terjadi di seluruh wilayah Tanah Air.

Apa pun alasannya, bentrokan berdarah di Kebumen sungguh menyedihkan, memilukan, bahkan memalukan. Memalukan karena senjata TNI yang semestinya dipergunakan untuk melawan musuh negara ternyata masih juga begitu gampang diarahkan justru kepada anak bangsa sendiri.

Tidak mengherankan jika banyak lembaga termasuk Komnas HAM ingin membentuk tim investigasi. TNI sendiri telah membentuk tim untuk mengusut insiden itu. Bahkan, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono tak keberatan dibentuk tim independen.

Namun, terlepas dari berbagai tim investigasi itu, penembakan tentara terhadap warga sesungguhnya sebuah pelanggaran HAM. Warga di Kebumen bukanlah pemberontak yang perlu ditumpas pasukan bersenjata.

Kalaupun TNI ingin melatih kemahiran menembak, ada sasaran yang bisa dipergunakan.

Kasus penyanderaan kapal Indonesia di Somalia, misalnya, bisa dipakai sebagai uji kepintaran TNI menembak. Atau tembaklah tentara negara lain yang hendak menduduki pulau-pulau terluar milik Republik ini.

Reformasi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI jelas menugaskan TNI untuk menjaga dan mengawal kedaulatan negara dan bukan untuk menembaki rakyat seperti yang terjadi di Kebumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar