Selasa, 26 April 2011

Desentralisasi dan Pembangunan

PSKPM: “Your Common House for Capacity Building”
Desentralisasi dan Pembangunan

Tidak terasa, pada 26 April tahun ini bangsa kita telah lebih dari satu abad yakni lebih kurang 109 tahun lamanya menyelenggarakan desentralisasi sebagai salah satu asas dalam pemerintahan negara bangsa.

Itu terhitung sejak Hindia Belanda menerapkan decentralisation wet 1903, terutama makin terasa sejak era reformasi bergulir lebih kurang 12 tahun terakhir. Masih terngiang betul pernyataan SBY bahwa banyak pemerintah daerah,akibat dari desentralisasi ini, hanya sebagai pepesan kosong dalam kerja mewujudkan pembangunan (SINDO, 22/2). Dua terminologi penting di sini muncul, yakni pemerintah daerah dan pembangunan.

Dalam tataran empirik, kedua terminologi itu diakui tidak berada dalam ruang hampa. Pemerintah daerah ada dalam bangunan sistem pemerintahan nasional sebuah bangsa. Pembangunan sendiri multidimensi dan berdampak luas. Kenapa pembangunan yang menjadi tanggung jawab pemda tidak berjalan optimal seperti yang diharapkan oleh bangsa Indonesia? Bahkan makin ramai oleh isu korupsi.Fenomena ini jelas amat terkait dengan kegagalan administrasi pembangunan dan pembangunan administrasi di Indonesia.

Pembangunan: Memagari Taman Kosong

Istilah pepesan kosong terhadap usaha pembangunan mengingatkan tulisan Neff dan Dwivedi, pakar administrasi pembangunan dalam menganalisis gejala dan proses pembangunan di berbagai negara berkembang pada 1960-an terkait administrasinya. Menurut kedua pakar tersebut administrasi pembangunan dapat berjalan dengan asumsi-asumsi metodologis, teori mengenai pembangunan, teori politik, dan teori mengenai administrasi, organisasi dan perilaku.

Asumsi metodologis pertama adalah harus kontekstual. Administrasi pembangunan harus dicerna secara kontekstualdeskriptif, bukan normatifpreskriptif. Kerja administrasi negara (publik) dipengaruhi oleh lingkungannya,di samping administrasi publik juga mampu memengaruhi lingkungannya. Hubungan yang terjadi bukanlah berpola timbal balik secara simultan. Pandangan seperti ini dikatakan sebagai pandangan resiprokal dan transaksional. Agar administrasi publik mampu memengaruhi lingkungannya diperlukan pengembangan kebijakan, perencanaan, program, dan proyek untuk perubahan.

Asumsi kedua adalah interdisiplin.Administrasi pembangunan bekerja atas dasar keterkaitan dengan disiplin ilmu lain. Mulai dari hukum, sehingga ada hukum pembangunan. Terkait dengan politik sehingga terjadi politik pembangunan; dan terkait dengan sosiologi, akhirnya juga ada sosiologi pembangunan, dan disiplin ilmu-ilmu lain seterusnya. Dalam hukum pembangunan, bureaucratic lawyang efektiflah yang mampu memengaruhi perilaku birokrasi dan lingkungannya.

Begitu pun politik,komunikasi, budaya,dan lain-lain. Asumsi ketiga adalah administrasi pembangunan mengharuskan adanya pembuktianpembuktian secara deskriptifempiris. Pembangunan mengacu kepada kejadian nyata, bukan normatif belaka. Secara politik, William J Siffin mengatakan bahwa proses memperkuat administrasi negara di negara berkembang dapat dilakukan dengan tools oriented dan social engineering yang dibawa ke arah demokrasi liberal.

Tetapi jangan sampai malahmengorbankan kedaulatan negara (sovereignty). Dalam administrasi pembangunan, birokrasi di negara yang sedang membangun harus menjadi birokrasi yang berorientasi pada rasionalitas, efisiensi, dan impersonal.Dengan berbagai asumsi-asumsi yang melingkupinya tadi, administrasi pembangunan sebagai sebuah paradigma ilmu administrasi seperti sebuah pagar dari pekarangan kosong, “A fence around an empty lot.’ (Nef dan Dwivedi).

Mengisi Taman Kosong

Pemerintah daerah berada dalam ruang tertentu. Sistem pemerintahan nasional adalah konteks utama dalam pemerintahan daerah.Dalam hal pemda tidak sanggup mengisi pembangunan, sebetulnya ada andil sistem pemerintahan nasional itu sendiri yang membuatnya demikian. Pemerintah nasional harus terus mengisinya dengan mengarahkan pemda pada soal-soal konkret yang berkembang di tempatnya. Pemerintah nasional juga harus mengetahui apakah sistem pemda yang dibangun memang kondusif untuk pembangunan berjalan.

Pemda hanyalah instrumen dalam mencapai serangkaian nilai pembangunan yang diinginkan oleh sebuah bangsa. Jika ranah pemerintah daerah ada dalam ranah pemerintahan nasional, sudah sepatutnya pengendali pemerintah nasional turun tangan. Jika menyangkut sistem pemda yang dikembangkan, maka pihakpihak yang terlibat dalam governance nasional harus memperbaikinya agar bisa berjalan efektif. Tampak di Indonesia kini terdapat ketidakkompakan antarelemen sistem pemda yang dimulai dari tingkat nasional itu sendiri.

Di tingkat nasional, kita kebingungan apakah presidensial atau parlementer, bahkan memilih federal dan kesatuan pun tidak kuat arah kebijakan nasionalnya. Bangsa kita belum sepakat betul terhadap sistem-sistem yang berkarakter tersebut di tingkat nasional.Padahal,sumbangannya terhadap sistem pemerintahan daerah amat besar. Selanjutnya pilihan antara tekanan terhadap nilai demokrasi dan efisiensi yang campur aduk dan tanpa arah juga menyumbangkan ketidakkompakan.

Akhirnya sumbangan terakhir datang dari ketidakjelasan karakter sistem pemda Indonesia. Sistem yang memang sejatinya berkembang dari bumi Indonesia seharusnya dicari. Membicarakan hal ini adalah tugas pilar governance nasional. Jika ini mampu dikelola dan diarahkan dengan baik, maka mengembangkan sistem manajemen pemerintahan daerah yang lebih operasional dapat mudah dipoles secara efektif pula. Walhasil, tidak menjadikan pepesan kosong kembali buat pemda dalam pembangunan, mengingat ’decentralization is point of no return’. Dan akhirnya pembangunan bukan memagari taman kosong lagi, tapi taman yang indah untuk Indonesia. Semoga.●

IRFAN RIDWAN MAKSUM
Guru Besar Tetap Ilmu Administrasi Negara-UI,
Advisor Local Governance Watch-UI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar