Rabu, 27 April 2011

REMBUG NASIONAL PEMERINTAHAN DESA untuk UU DESA

PSKPM: “Your Common House for Capacity Building”
 (Syarief Ariefa'id)
Term of Reference
Rembug Nasional Pemerintahan Desa
”Memperkuat Gagasan Desa Mandiri Melalui Rancangan Undang-Undang Desa”
Diselenggarakan oleh 
PSKPM - STPMD "APMD" Yogyakarta - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indoensia- 
Asosiasi Badan Perwakilan Desa Seluruh Indonesia


A.       LATAR BELAKANG

Pemerintahan desa saat ini menghadapi tantangan yang sangat besar. Tantangan pertama bersumber dari keinginan pemerintah supradesa (pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat) untuk memperkuat pelayanan publik di desa. Tantangan kedua bersumber dari keinginan masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam mengelola pemerintahan desa.  Tantangan ketiga adalah soal keterbatasan akses sumber daya anggaran untuk mewujudkan kemajuan dan pembangunan desa.
            Ketiga tantangan tersebut di atas hanya sebagian kecil dari sekian banyak tantangan yang harus dihadapi oleh desa dalam mempercepat proses mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Hal yang tidak kalah penting adalah desa membutuhkan gagasan-gagasan yang orisinil dan indegenous untuk kemandirian desa. Untuk memperkuat gagasan kemandirian dan kesejahteraan desa (dalam konteks otonomi desa), maka terdapat dua pintu masuk untuk mengimplementasikan hal tersebut, pertama, melalui dukungan yang masif oleh seluruh elemen masyarakat, khsusnya stakeholders desa terhadap proses yang dilakukan oleh pemerintah saat ini tentang pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Desa. Dukungan tersebut bertujuan, agar proses dan isi dari RUU tersebut betul-betul menjawab semua persoalan yang dihadapi desa selama ini.
Kedua, seluruh elemen desa dan pemerintahan desa, harus memastikan tuntutan kepada pemerintah pusat adanya kejelasan alokasi anggaran untuk desa  dalam APBN sebesar 7,5 sampai 10% dari total APBN. Tuntutan ini tentu sangat relefan dan beralasan, dimana angka kemiskinan nasional mayoritas berada di desa. Adanya kepastian alokasi anggaran pembangunan desa dalam APBN, akan mempermudah implementasi gagasan desa mandiri (dalam konteks otonomi desa), yaitu gagasan yang menempatkan desa yang melakukan proses pembangunan desa (desa membangun).

Desa Membangun Peretas Urbanisasi dan Kemiskinan
Gagasan Desa Mandiri dengan model Desa Membangun, merupakan suatu gagsan hasil evaluasi komprehensif tentang proses pembangunan desa selama ini. Tingginya angka kemiskinan di desa, selain memberikan gambaran tentang salah urus dalam membangun desa, juga mengisyaratkan  adanya efek domino terhadap  meningkatnya angka urbanisasi dari tahun ke tahun.  Urbanisasi menjadi satu pilihan yang dilakukan oleh warga desa untuk  keluar dari jejaring kemiskinan dan keterbelakangan sebagai akibat salah urus tersebut. Karena salah urus-pula sehingga pemahaman daerah maju dan tertinggal, daerah kota dan desa mengelami distorsi, yaitu kota itu selalu diimajinasikan maju, berkembang, sedangkan desa itu diposisikan tertinggal dan udik. Sehingga kota selalu dimaknai sebagai jalan untuk memperbaiki hidup. Tentu pemahaman ini relefan bagi masyarakat desa, karena kondisi empirik menunjukan hal tersebut.
Sentralisasi dan uniformity perencanaan pembangunan nasional selama  32 tahun plus 10 tahun pasca reformasi, tentu berdampak pada kesenjangan hasil pembangunan, yang lebih menitikberatkan pada wilayah perkotaan. Dan hal ini berakibat paralel dengan anggapan masyarakat desa bahwa kota merupakan tempatnya untuk mencari kemakmuran dan kesejahteraan hidup.  Data Litbang Ketrasmigrasian  tahun 2003 mencatat bahwa sejak tahun 1980, sampai tahun 2000, misalnya; mengisaratkan adanya peningkatan angka urbanisasi di Indonesia (22,3% pada tahun 1980, menjadi 30,9% pada tahun 1990, meningkat 34,3% pada 1994 dan menjadi 42,0% pada tahun 2000. Jadi dalam kurun waktu 20 tahun, peningkatan persentase penduduk kota mencapai lebih dari 163% secara nasional, yaitu dari jumlah penduduk kota 32,845 juta jiwa pada tahun 1980 menjadi 86,40 juta jiwa pada tahun 2000 atau secara proporsi dari 22,3 pada 1980 menjadi 42,0 pada tahun 2000. (Litbang Ketransmigrasian, 2003).
 Pada tahun 2007, State of World Population, merilis bahwa  lebih dari separuh (3,3 miliar) penduduk di muka bumi akan hidup di wilayah perkotaan dan melakukan urbanisasi besar-besaran. Pertumbuhan populasi yang pesat ini terutama terjadi di negara berkembang (State of World Population 2007).
Artinya bahwa ada kecenderungan warga desa melakukan urbanisasi  untuk mencari kehidupan yang lebih baik, karena secara empirik, perbedaan pertumbuhan ekonomi desa dan kota sangat jauh. Meminjam Michael P. Todaro (1978) untuk melihat fenomena urbanisasi dari pendekatan ekonomi menyebutkan, bahwa perbedaan upah antara desa dan kota sebagai variabel dominan yang mempengaruhi arus urbanisasi. Di Indonesia, variabel ekonomi sangat dominan, terbatasnya lapangan pekerjaan serta terbatas akses warga desa terhadap pasar untuk menjual hasil pertaniannya, semakin mendorong terjadinya urbanisasi. Inilah yang kemudian oleh Michael Lipton (1977) mengatakan, orang melakukan urbanisasi merupakan refleksi dari gejala kemandekan ekonomi di desa yang dicirikan oleh sulitnya mencari lowongan pekerjaan dan fragmentasi lahan (sebagai faktor pendorong), serta daya tarik kota dengan penghasilan tinggi (sebagai faktor penarik).
Kondisi ini tentu saja disebabkan oleh beberapa faktor; Pertama, “salah urus” dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan nasional dan pembangun desa berimplikasi pada ketidak seimbangan pertumbuhan ekonomi ditingkat desa dan kota, dan desa hanya menjadi basis penyangga pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang tidak merata, dan warga desa dalam kondisi “tertekan” melakukan kegiatan urbanisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya sembari membangun desa dari hasil kerja di kota. Ketiga negara tidak responsible membangun desa, tetapi lebih respon terhadap program-program pembangunan desa, sehingga terjebak pada desain kotanisasi desa, dan modernisasi desa (baca berbagai project sektoral pemerintah pusat melalui berbagai departemen)
Otonomi desa disatu sisi merupakan ruang untuk mengelola dan mengurus kepentingan masyarakat desa secara mandiri  (menjadi desa mandiri) dan di sisi yang lain, membutuhkan tersedianya tenaga-tenaga yang professional (aparatur pemerintahan desa yang profesional), sehingga dapat menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya. Sejalan dengan perubahan tatanan pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal, ketersediaan tenaga-tenaga (Kepala Desa dan Perangkat Desa) yang memiliki kapasitas tertentu menjadi kebutuhan yang sangat penting, dalam menyonsong era perubahan pola hubungan desa dengan negara yang lebih otonom, melalui regulasi RUU Pemerintahan Desa yang sedang diproses oleh pemerintah dan DPR RI saat ini.
B.      TUJUAN
Rembug Nasional Pemerintahan Desa ini secara umum bertujuan untuk memperkuat Otonomi Desa melalui usulan/inisiatif Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa oleh seluruh elemen Pemerintahan Desa (Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa), sebagai upaya untuk mewujudkan otonomi dan kesejahteraan masyarakat desa melalui gagasan Gagasan Desa Mandiri (Desa Membangun)  serta anggaran desa dalam APBN.
Secara khusus Rembug Nasional Pemerintahan Desa bertujuan untuk:
  1. Adanya diseminasi dan pembahasan tentang gagasan Desa Mandiri dengan Model Desa Membangun
  2. Adanya diseminasi dan pembahasan tentang RUU Pemerintahan Desa versi pemerintah pusat
  3. Adanya diseminasi dan pembahasan RUU Pemerintahan Desa versi Pemerintahan Desa dan masyarakat desa
  4. Adanya masukan-masukan/usulan-usulan dari seluruh stakeholder di Desa terkait penyempurnaan RUU Pemerintahan Desa, khususnya yang berkaitan dengan posisi, kewenangan dan keuangan desa (dalam APBN)
  5. Terumuskannya sebuah konsep implementatif  dan strategi untuk pengembangan Desa Mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar