Rabu, 23 Maret 2011

SK BKN ttg Kenaikan Pangkat PNS

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG
 KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Menimbang                :                          bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan pelaksanaanya dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Mengingat                        :                          1.   Undang-undang Nomor 8 Tahun 1874 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Negara Nomor 3890);
2.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
3.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 49;
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4192);
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran negara Nomor 4193);






MEMUTUSKAN:

Menetapkan               :                          KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI MANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002



Pasal  1
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.

Pasal 2
Untuk memperjelas pelaksanaan Keputusan ini, dilampirkan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dan III Keputusan ini.

Pasal 3
Apabila dalam melaksanakan Keputusan ini dijumpai kesulitan agar ditanyakan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat peyelesaian.
Pasal 4
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juni 2002

KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

SUNARTI

              
LAMPIRAN  I  KEPUTUSAN  KEPALA BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR            : 12 TAHUN 2002
TANGGAL         : 17 Juni 2002


KETENTUAN PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002


I .    PENDAHULUAN
A.    UMUM

1.   Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.
2.   Dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, dinyatakan bahwa pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat pilihan.
3.   Sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut di atas telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemarintah Nomor 12 Tahun 2002.
4.   Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai petunjuk pelaksanaannya.


B.    TUJUAN

Ketentuan dalam Keputusan ini sebagai petuntuk bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjamin kelancaran dan keseragaman dalam penetapan pemberian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.


C.    PENGERTIAN

Dalam Keputusa ini yang dimaksud dengan :
1.     Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susanan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
2.     Kenaiakan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
3.     Kenaiakan panngkat regular adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
4.     Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
5.     Jabatan struktual adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab , wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.
6.     Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
7.     Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipildalam suatu satuan organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
8.     Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Nagara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen, dan Kesekretaris Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
9.     Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
10.  Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten / Kota adalah Bupati / Walikota.

II.            SISTEM, SUSUNAN PANGKAT, DAN MASA KENAIKAN PANGKAT
A. Sistem Kenaikan Pangkat dan Susunan Pangkat
1.   Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem :
a.     Kenaikan pangkat regular ; dan
b.    Kenaikan pangkat pilihan.
2.  Di sampaing sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan : 
a.     Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
b.    Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
3.  Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil dari yang terrendah sampai yang tertinggi adalah sebagai berikut :


NO

                    PANGKAT

  GOLONGAN

      RUANG

1.
                            2
           3
         4

1.
Juru Muda
           I
a

2.
Juru Muda Tingkat I
           I
b

3.
Juru
           I
c

4.
Juru Tingkat I
I
d

5.
Pengatur Muda
II
a

6.
Pengatur Muda Tingkat I 
II
b

7.
Pengatur
II
c

8.
Pengatur Tingkat I
II
d

9..
Penata Muda
III
a

10.
Penata Muda Tingkat I
III
b

11.
Penata
III
c

12.
Penata Tingkat I
III
d

13.
Pembina
IV
a

14.
Pembina Tingkat I
IV
b

15.
Pembina Utama Muda
IV
c

16.
Pembina Utama Madya
IV
d

17.
Pembina Utama
IV
e




B.  Masa Kenaikan Pangkat
                  
1. Masa kenaiakan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaiakan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
2. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. 

III. KENAIKAN PANGKAT REGULAR
  1. Kenaikan pangkat regular diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
a.     Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktual atau jabatan fungsional tertentu; dan
b.    Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
  1. Kenaikan pangkat regular diberikan  sepanjang tidak melampauipangkat atasan langsungnya.
  2. Kenaikan pangkat regular diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan  :
a.     Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar  Sekolah Dasar;
b.    Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c.     Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d.    Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, skolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas  4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau  Ijazah Diploma II;
e.     Penata, golongan III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat;
f.     Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV;
g.    Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Doktor, Ijazah  Apoteker, dan Ijazah Magister (S2), atau Izasah lain yang setara;
      Ijazah lain yang setara adalah ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan Ijazah Doktor, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S2)yang penetapan kesetaraannya dilaksanaan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau Menteri Agama sesuai bidang masing-masing.
h.   Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (D3).
 4. Kenaikan  pangkat regular dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan :
a.   Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir ; dan
b.  Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
5.  Pegawai Negeri Sipil yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan oleh ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakatau atau diperbantuan di luar instansi induk secara penuh pada proyek pemerintahan ,organisasi propesi, negara sahabat, badan internasional, atau badan swasta yang ditentukankan,dapat ditentukan kenaikan pangkat regular sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama dalam penugasan / perbantuan, kecuali yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahan jawatan.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan / diperbantukan di luar instansi induknya pada Departemen, Kantor Menteri Negara, Kantor Menteri Koordinator, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Kepolisan Negara, Kejaksaan Agung, Kesekretariat Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara, Lembaga pemerintah Non Departemen / Pemerintah Daerah Propinsi / Kabupaten / Kota, kenaikan pangkatnya tidak dibatasi 3 (tiga) kali. 

IV.  KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
  1. Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil  yang :
a.     Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;
b.    Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
c.     Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya ;
d.    Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara ;
e.     Diangkat menjadi pejabat Negara ;
f.     Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah ;
g.    Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;
h.     Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar ; dan
i.      Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
  1. Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Contoh :
·         Seorang Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan sebagai Kepala Bagian  Keuangan pada Departemen Perhubungan.
Dalam hal demikian, maka batas jenjang pangkat tertinggi Pegawai Negeri Sipil tersebut adalah Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, karena Kepala Bagian adalah eselon III a yang jenjang pangkat terendahnya Pembina golongan ruang IV/a dan tertinggi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
·         Seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah bernama SRI REFINATY WIDURI,  SKM NIP 510003190 Menduduki jabatan fungsional Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Madya pada Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur, Berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c terhitung mulai tanggal 1 April 1998.
Kepla Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur mengusulkan kenaikan pangkat yang bersangkutan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjadi Pembina Utama Madya golongan ruang IV/dterhitumg mulai tanggal 1 April 2003.
Dalam hal demikian, karena Sdr.   SRI REFINATY WIDURI,  SKM menduduki jabatan  Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Madya yang jenjang pangkat tertinggi adalah Pembina UtamaMuda golongan ruangIV/c,maka usul kenaikan pangkat tersebut tidak dapat dipertimbangkan. 
·         Seorang Hakim bernama sudianto, SH NIP 040004717 menduduki jabatan Hakim Utama Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berpangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d,terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2002.
Menteri kehakiman dan HAM mengusulkan kenaikan pangkat yang bersangkutan kepada Presiden menjadi Pembinanya Utama golongan ruang IV/e dengan jabatan Hakim Utama terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2006.
Dalam hal demikian, karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat termasuk kelas I A yang jkenjang panggkat tertingginya adalah Pembina Utama Madya golonga ruang IV/d, maka usul kenaikan Panggkat tersebut tidak dapat dipertimbangkan.

  1. Kenaikan panglkat bagi Pergawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural.
a.     Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatab itu, dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :
1)     Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
2)     Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang diddudukinya; dan
3)     Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 sekurang kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
      Contoh :
·         Pegawai Negeri Sipil Pusat bernama Dra. AMALIA NIP. 150001418 pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2000. Pada tanggal 7 Mei 2002 di angkat dalam jabatan Kepala Bagian Pemberhentian dan Pensiun pada Departemen Agama (eselon III a ) dan dilantik tanggal 20 Mei 2002.
      Dalam hal demikian, maka terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2003 yang bersangkutan dapat dinaikan pangkatnya mebnjadi Pembina golonga ruang IV/a, apabila telah lulus ujian dinas tinggkat II, atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tinggkat III (SPAMA/SPADYA), dan memenuhi syarat kenaikan pangkat lainnya .
·         Pegawai Negeri sipil bernama Dra . MELISA KARTINA, M. Si NIP. 260013273 pangkat Penata Tinggkat I golongan ruang III /d terhitubng mulai tanggal 1 Oktober 2001. Pada tanggal 16 September 2002 diangkat dalam jabatan Kepala Subdirektorat Formasi pada BKN Jajkarta (esolan III a ), dan dialantik tanggal 25 September 2002.
      Dalam hal demikian, maka terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2003 yang bersangkutan daopat dinaikan pangkatnya menjadi Pembina golongan ruang IV/a, karena sudah memiliki Ijazah Magister (S2) yang dikecualikan dari ujian Dinas Tinggkat II dan memenuhi syarat kenaikan pangkat lainnya.
·         Pegawai Negeri Sipil bernama YUDI AMIRUDDIN .SH NIP 040000563 panggkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2001 dan telah mengkuti dan lulus Diklat SPAMA. Pada Tanggal 20 November 2002 yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Kepala Bagian Anggaran pada Departemen Kehakiman dan HAM Jakarta (eselon III a)., dan dilantik pada tanggal 26 November 2002.
      Dalam hal demikian, maka terhitung mulai tanggal 1 April 2004 yang bersangkuta dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pembina golongan ruang IV/a., karena telah mengikuti dan lulus Diklat SPAMA yang dikecualikan dari ujian Dinas Tinggkat II, dan memenuhi syarat kenaikan Pnagkat lainnya.
Ketentuan sekurang-kurangnya telah 1 (satu ) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu :
1)     Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
2)     Bersifat kumulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama .
Contoh :
·         Pegawai Negeri Sipil bernama Drs. MARTONO NIP 060000563 pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal  1 Oktober 2000. Yang bersangkutan dilantik pada tanggal 8 Januari 2003 sebagai Kepala Biro Keuangan pada Departemen Keunagan (Eselon IIa).
      Dalam hal demikian, yang bersangkutan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c pada periode 1 April 2004 yaitu setelah yang bersangkutan 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural eselon IIa (Kepala Biro Kepegawaian dan  dilanjutkan sebagai Kepala Biro Keuangan )
·         Pegawai Negeri Sipil bernama Drs. SUPRAPTO NIP. 120002756 pangkat Penata Tingkat I golongan  ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2001. Pada tanggal 15 Juli 2002 yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Kepala Bagian Perlengkapan pada Departemen Perhubungan (eselon III a), dan dilantik pada tanggal 22 Juli 2002. Kemudian pada tanggal 17 Desember 2002 yang bersangkutan cuti di luar tanggungan Negara selama 1 tahun (sampai dengan 17 Desember 2003). Kemudian pada tanggal 20 Januari 2004 yang bersangkutan diangkat kembali mejadi Kepala Bagian Rumah Tangga dan dilantik tanggal 30 Januari 2004.
      Dalam hal demikian, karena yang bersangkutan belum satu tahun dalam jabatan struktural eselon III a (Kepala Bagian Perlengkapan) menjalani cuti di luar tanggungan Negara, maka kenaikan pangkatnya menjadi Pembina golongan ruang IV/a baru dapat dipertimbangkan pada periode 1 April 2005 yaitu setelah yang bersangkutan 1 (satu) tahun dalam jabatan Kepala Bagian Rumah Tangga.

b.    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimiliki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah pelantikan apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c.     Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihan setingkat lebih tinggi, apabila :
1)  sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
2)  setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik
     dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Contoh :
·         Pegawai Negeri Sipil bernama LINTANG, SH NIP 2600001845 jabatan Kepala Biro Perlengkapan pada Badan Kepegawaian Negara (eselon IIa) pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c terhitung mulai tanggal 1 April 2002.             
      Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dapat mempertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Madya golonga ruang IV/d pada 1 April 2006, karena telah dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk eselon IIa.
·         Pegawai Negeri Sipil bernama DRS. BONAR NAINGOLAN NIP 010019243 jabatan Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Utara (eselon Ib) pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d terhitung mulai tangal 1 April 2002.  
      Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama golongan ruang IV/e pada tanggal 1 April 2006, karena telah dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk eselon Ib.
  1. Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
a.     Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
1) sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
2) telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
3) setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b.   Ketentuan mengenai angka kredit untuk kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara dengan memperhatikan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  1. Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Yang dimaksud dengan jabatan tertentu yang kewenangan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, misalnya Hakim Pengadilan. Jenjang pangkat Hakim yang berlaku sekarang adalah sebagaimana telah ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2001 dan kenaikan pangkatnya diatur dalam Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 03 Tahun 1996 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Hakim.

  1. Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
a.     Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
1)  sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan
2) setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b.    Prestasi kerja luar biasa baiknya yang dimaksud dala ketentuan ini adalah prestasi kerja yang sangat menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
Prestasi kerja luar biasa baiknya itu dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan kepada pejabat lain.
Dalam surat keputusan dimaksud antara lain harus disebutkan bentuk dan wujud prestasi kerja luar biasa baiknya itu. Surat keputusan prestasi kerja luar biasa baiknya dibuat menurut contoh  sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-a.
c.  Untuk membantu Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut dalam menilai prestasi kerja luar biasa baiknya, dibentuk suatu Tim yang anggotanya terdiri dari para pejabat dilingkungan instansi masing-masing yang dipandang cakap dan ahli dalam bidang yang dinilai atau oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
d.  Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ujian dinas.
e.  Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat brdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
7.  Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan    baru yang bermanfaat bagi Negara.
a.  Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penmuan baru yang bermanfaat bagi Negara, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat.
Pemberian kenaikan pangkat tersebut dimaksudkan sebagai dorongan bagi Pegawai Negeri Sipil agar disamping melaksanakan tugas pokok sehari-hari dengan sebaik-baiknya, juga berusaha untuk menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.
b.   Kenaikkan pangkat tersebut diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian prestasi kerja yang bernilai kurang.
Contoh :                                                 
·         Seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Deartemen Pertanian bernama Dr. SUPRIYANTO NIP 080023333 pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b tyerhitung mulai tanggal 1 April 2002. Pada tanggal 17 Juni 2002 dinyatakan telah berhasil menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara dibidang pertanian.
      Dalam hal demikian , maka yang bersangkutan diberikan                                             kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi terhitung mulai tanggal 1 April 2003 sebagai penghargaan atas penemuan baru dimaksud, apabila memeuhi syarat kenaikan pangkat lainnya.
·         Seorang Pegawai Negeri Sipil di Departemen Pendidikan Nasional bernama Ir. ROYNALDI, M.Sc NIP 130123335 pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 April 2001. Pada tanggal 17 Juni 2004 dinyatakan telah menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara di bidang pendidikan.                                              
Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan memenuhi syarat yang ditentukan, dapat diberikan lebih dulu kenaikan pangkat regular dari Penata Muda Tingkat I golongan III/b menjadi Penata golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2005.  
       Selanjutnya pada tanggal 1 April 2006 yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat berdasarkan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara menjadi Penata Tingkat I golongan ruang III/d, apabila memenuhi syarat kenaikan pangkat lainnya.
c. Kenaikan pangkatbagi Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas.
d.   Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatannya terhadap Negara telah diaturdalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1981, dan peraturan pelaksanaanya diatur dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15/SE/1982 dan Nomor 704/KEP/J.10/1982 tanggal 27 Oktober 1982.
8.  Kenaikan pngkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat mejadi Pejabat Negara.
a.  Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
1).   Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
2). Setiap unsur penilaian prestasi kerja /DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
b.  Pegawai Negeri Sipil yamg diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organic yang didudukinya, dengan ketentuan :
1)     Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk  Pemberian kenaikan pilihan sesaui dengan jabtan didudukinya
2)   Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian pangkat reguler.
c.  Dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat Negara harus memperhatikan ketentuan sebagaimana diaturan dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
9.  Kenaikan panggkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah atau Diploma.
a. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
1)     Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah Sekolah Lanjutan Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Juru, golongan Ruang I/c.
2)     Surat Tanda Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi  Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
3)     Surat Tanda Tamat Belajar /Ijazah sekolah Guru Pendidikan Guru Luar biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tinggkat I, golongan ruang II/b
4)     Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Diploma III dan Masih berpangkat Pengatur Muda Tinggkat I golongan ruang II/b kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi engatur golongan ruang II/c
5)     Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma 4 dan masih berpangkat Pengatur Tinggkat I , golongan ruang II/d kebawah dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a
6)     Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata muda, golonganb ruang III/a kebawah, dapt dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tinggkat I, golongan ruang III/b; dan
7)     Ijazah Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b kebawah, dapt dinaikan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c

b.  Ijazah sebagaiman dimaksud dalam huruf a adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan /atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan /atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau jabatan lain yang berdasarkan peraturan-perundang undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan .
c.  Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tuinggi di luar negeri hanya dapt dihargai apabila telah diakuai dan telah ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundan-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
d.  Kenaiakn pangkat sebagimana dimaksud dalm huruf a  dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
1)     Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan /keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh.
2)     Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam panggkat terakhir.
3)     Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalm 1 (satu) tahun terakhir.
4)     Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu ; dan
5)     Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
e.  Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimaksud dalam huruf a, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar /ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
f.    Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian peneerimaan calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tinggkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya serta pelaksanaannya diatur lebuh lanjut oleh instansi masing-masing
10. Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
a.     Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.
b.    Pegawai Negeeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumya menduduki jabatan struktural atau jabatan pungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
1)     Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan
2)     Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekuran-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir.
c.  Kenaiakn pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar
11.  Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
a.     Pegawai Negeri Sipil yang melaksanaka tugas belajar apabila telah lulus dan memeperoleh :
1)    Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Ijazah Diploma II, dan masi berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a kebawah, dinaikan panggkatnya menjadi Pengatur Muda Tinggkat I golongan ruang II /b
2)    Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Muda Tinggkat I, golongan ruang II/b Kebawah, dinaikan panglkatnya menjadi Pengatur,golongan ruang  II/c
3)    Ijazah Sajana (S1), atau Ijazah Diploma IV, dan masih  berpangkat Pengatur Tinggkat I, golongan ruang II/d kebawah, dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan runag III/a
4)  Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister(S2 ), atau ijazah lainnya yang setara, dan masih berpanggkat Penata Muda, golongan ruang III/a kebawah dinaiakna panggaktnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III /b
5)   Ijazah Doktor (S3) dan masih berpanggkat Penata Muda Tinggkat I, golongan ruang III/b kebawah, dinaikan pngkatnya menjadi Penata golongan ruang III/c
b.  Kenaikan pangkat sebagaimana yang dimaksud  dalam huruf a, baru dapat diberikan apabila :
1) Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalm pangkat terakhir; dan
2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.
12. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan pungsional tetentu.
  1.  Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan da diperbantukan secara penuh pada Negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan Pemerintah, antara lain Perusahaan Jawatan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan-badan sosial , dan Lembaga Pendidikan.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
1) sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
2) setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik
    dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  1. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk pada huruf  b hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali, kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, di samping syarat-syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkat, setiap kali dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya berdasarkan ketentuan nomor 4.

V. KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA
  1. Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi
  2. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah :
a. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
                Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama AMAN NIP 130000111 yang bertugas sebagai Penjaga Sekolah Dasar Negeri, meninggal dunia akibat perkelahian dengan pencuri yang berusaha akan mencuri barang-barang yang tersimpan pada Kantor Sekolah.
Dalam hal demikian, karena meninggalnya sebagai akibat menjalankan tugas kewajibannya maka yang bersangkutan dinyatakan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta.
b. Meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya,
sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil Pusat dari Perguruan Tinggi Negeri bernama Dr. ROSA ANANDA NIP 130286712 sebagai dosen telah memberikan penilaian tidak lulus dalam mata kuliah yang diajarkan terhadap DODI salah satu mahasiswanya. DODI merasa tidak puas terhadap hasil ujian yang ketiga kalinya, oleh karena itu pada suatu hari DODI mendatangi rumah dosen tersebut dan menikamnya dengan senjata tajam yang mengakibatkan Dr. ROSA ANANDA meninggal dunia.
Dalam hal demikian, karena meninggalnya berkaitan dengan tugas kedinasan maka yang bersangkutan dinyatakan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta.
c. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau   
    cacat rohani yang didapat dalam dank arena menjalankan tugas kewajibannya.
    Contoh :
    Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Ir. DORMIAN SINAGA, M.Sc. NIP   
    080000245 dari Departemen Pertanian yang pada waktu berangkat ke
    kantornya dalam perjalanan yang biasa dilalui mengalami kecelakaan lalu lintas   
    yang mengakibatkan luka parah. Kemudian ia dibawa ke rumah sakit untuk
    dirawat dan beberapa hari kemudian meinggal dunia.
    Dalam hal demikian, karena meninggal diakibatkan oleh luka atau cacat   
    jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas
    kewajibannya, maka yang bersangkutan dinyatakan tewas dan diberikan
    kenaikan pangkat anumerta.
         d.   Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab  ataupun
   sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Contoh :
Pada suatu daerah, Pemerintah mengadakan suatu operasi pembersihan terhadap  gerombolan pengacau keamanan. Gerombolan pengacau keamanan tersebut  mengirimkan surat kepada Camat setempat agar Camat itu mau bekerjasama dengan mereka. Karena Camat tidak mau bekerjasama, maka gerombolan pengacau keamanan itu menculik Camat dan kemudian membunuhnya. Beberapa hari kemudian jenazah Camat tersebut diketemukan.
Dalam hal demikian, karena meinggalnya akibat perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab, maka yang bersangkutan dinyatakan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta.
Apabila terdapat alasan yang cukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta, maka :
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menyampaikan usul kepada :
1)     Persiden bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diusulkan menjadi Pembinaan Utama Muda golongan ruang IV / c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai bahan pertimbangan teknis kepada Persiden;   
2)     Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diusulkan menjadi Juru Muda Tinggkat I golongan ruang I /b sampai dengan Pembinaan Tingkat I golongan ruang IV / b .
  1.  Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan usul kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian negara sesuai dengan wilayah kerjanya bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I / b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV / e, untuk mendapat pertimbangan teknis.
Usul kenaikan pangkat anumerta dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I – e.
3. Apabila almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk dalam lingkungannya dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta uang duka tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi keputusan definitip oleh pejabat yang berwenang yaitu :
  1. Persiden, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dinakan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV / c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara .
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dinaikan pangkatnya menjadi   Juru Muda Tingkat I golongan ruang I / b sanpai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/ b; dan
  3. Penjabat Pembina Kepegawaian Daerah, Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkuanganya untuk dinaikkan pengkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya.
Keputusan tentang pemberiankenaikan pangkat anumerta dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lapiran 1-f.
14.      Apabila almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadai keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara tersebut tidak berlaku.  Dalam hal yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang.
15.      Keputusan kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun pokok bagi janda/duda Pegawai negeri Sipil yang tewas didasarkan kepada gaji dalam pangkat anumerta.
16.      Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai 15.
Keputusan Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas menjadi Pegawai Negeri Sipil dan Kenaikan Pangkat anumertanya dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lapiran I-g.

IV. KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN
  1. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapain usia batas pensiun.
a.     Pegai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila :
1)     memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama :
a)     sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
b)    sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir; atau
c)     sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) bulan dalam pangkat terakhir;
2)     setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
3)     tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Contoh :
·         Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama HENDRY NIP. 010000319 lahir 5 Mei 1992 diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 1 Maret 1977 dan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 1 Juni 1978. pada tanggal 25 September 2005 yang bersangkutan meninggal dunia dengan pangkat terakhir Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/bterhitung mulai tanggal 1 Oktober 2003.
Dal hal ini demikian yang bersangkutan dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi menjadi Penata golongan ruang III/c terhitung tanggal 25 September 2005, karena telah memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus selama 28 tahun 6(enam) bulan dan setelah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
·         Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Dra. ULINA SABRINA SIBTIANI NIP. 130092719 lahir 5 Mei 1948 diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 1 Maret 1972 dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tanggaL 1 Juni  1973.  Pada tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret 1996 yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama 2 (dua) tahun.  Pada tanggal 1 April 1996 yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai Pegawai negeri Sipil dan pada akhir bulan Mei 2004 yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun dengan pangkat terakhir Penata Tingkat I golongan raung III/d terhitung mulai 1 April 2004.
Dalam hal demikan yang bersangkutan dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi menjadi Pembina golongan ruang IV/a terhitung mulai tanggal 1 Mei 2004 karena telah memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus selama 30 tahun 3 bulan (masa selama cuti di luar tanggungan negara tidak dihitung sebagai masa bekerja dan telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.
·         Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Dra. NOVALITA NIP. 150054919 lahir 3 April 1949, diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil sejak 1 Maret 1980 dan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 1 April 1981.  Pada akhir bulan Januari 1983 atas permintaan sendiri yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dari Departemen Agama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a.
Sdr, Dra. NOVALITA tersebut melamar kembali dan diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Departemen Luar Negeri. Pada tanggal 1 Maret 1984 yang bersangkutan diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil dalam golongan ruang III/a dengan NIP 020018757 dan pada tanggal 1 April 1985 yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pada akhir bulan April 2005 yang bersangkutann mencapai batas usia pensiun dengan pangkat terakhir Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2004 dengan jabatan struktual eselon IIIa.
Dalam hal demikian, masa bekerja dihitung adalah selama yang bersangkutan bekerja di Departemen Luar Negeri sejak 1 Maret 1984 sampai dengan akhir bulan April 2005 yaitu selama 21 tahun 2 bulan (masa bekerja sebelumnya pada Departemen Agama selama 2 tahun 11 bulam tidak dihitung sebagai masa kerja untuk pemberian kenaikan pangkat pengabdian). Karena yang bersangkutan belum 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, maka yang bersangkutan tidak dapat dipertimbangkan untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
b.    Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
1)     Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2)     Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan
3)     Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/c setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai bats usia pensiun yang ditetapkan dengan keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhrntian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut.
Keputusan kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal atau mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan keputusan kepala Badan Kepegawaian Negara dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-h.
c.     Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil uang meninggal dunia berlaku terhiutn mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia.
d.    Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas.
a.     Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian detingkat lebih tinggi.
b.    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah :
1)     Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi :
a)     Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b)    Dalam keadaan lain yang ada hubunganya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
c)     Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
2)     Cacat yang disebebkan oleh sakit yang didertia sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
c.     Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
d.    Apabila oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil tersebut dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri maka :
1)     Pejabat Pembinaan Kepegawaian Pusat menyampaikan usul kenaikan pangkat pengabdian kepada :
a)     Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai bahan pertimbangan teknis kepada Presiden.
b)    Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diusulkan menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
2)     Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan usul kenaikan pangkat pengabdian kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e untuk mendapat pertimbangan teknis
Usul kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat karena dinas, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I- e. 
e.     Kenaikan pangkat pengabdian tersebut ditetapkan dengan :
1)     Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV /c keatas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2)     Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV / b; dan
3)     Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Keputusan kenaikan panggkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat karena dinas karena di buat menurut contoh sebagaiman tersebut dalam Anak Lamiran I-i
f.     Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan menyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a sampai dengan huruf e.
g.    Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf f diatas berlaku terhitung mulai tangggal 1 (satu) pada bulan yang bersangkutan dinyatajkan cacat karena dinads dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua  jabatan negeri, dan ditetapkan dengan :
1)     Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat 
2)     Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
h.      Penetapan keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas ditetapkan sekaligus dengan kenaikan pangkat pengabdian bagi pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-i
  1. Kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud dalam angka 1dan angka 2 diberikan tanpa terikat dengan jabatan dan ketentuan ujian dinas.

UJIAN DINAS
  1. Umum
a.     Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang akan nail pangkat wajib lulus ujian dinas.
b.    Ujian dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat, yaitu :
1)     Ujian dinas tingkat untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadimenjadi Penata Muda golongan ruang III/a; dan
2)     Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a
  1. Pejabat Yang Berwenang Melaksanakan Ujian Dinas
a.     Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan ujian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.
b.    Untuk mempelancar pelaksanaan ujian dinas, Pejabat Pembinaan Kepegawaian membentuk Tim Ujian Dinas.

  1. Peserta Ujian Dinas
Ujian dinas diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.     Memiliki pangkat Pengaturan Tingkat I golongan ruang II/d bagi ujian dinas Tingkat I dan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d bagi ujian dinas Tingkat II.
b.    Tidak sedang dalam keadaan :
1)     Diberhentikan sementara dari jabatan negeri.
2)     Menerima uang tunggu; atau
3)     Cuti di luar tanggungan negara
  1. Pelaksanaan Ujian Dinas
a.     Ujian dinas dilaksanakan sebelum Pegawai negeri Sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi.
b.     Apabila ternyata Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak lulus dalam ujian dinas tersebut, maka kepadanya diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam ujian dinas berikutnya pada tingkat yang sama.
  1. Tanda Lulus Ujian Dinas
a.     Kepada Pegawai Negeri Sipil yang lulus ujian dinas diberikan Tanda Lulus Ujian Dinas.
b.    Tanda Lulus Ujian Dinas berlaku sepanjang Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutanbelum naik pangkat.
  1. Pegawai Negeri Sipil Yang dikecualikan Dari Ujian Dinas
Pegawai Negeri Sipil dikecualikan dari ujian dinas apabila :
a.     Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
b.    Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
c.     Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
1)     Meninggal dunia.
2)     Mencapai batas usia pensiun .
3)     Oleh TimPenguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

d.    Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut :
1)         Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian diknas Tingkat I ;
2)          Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II;
e.     Telah memperoleh :
1)                         Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I,
2)     Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat atau ujian dinas Tingkat II
f.     Telah memperoleh :
Menduduki jabatan fungsional tertentu.
  1. Ketentuan Teknis Ujian Dinas
a.     Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan ujian dinas diatur tersendiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b.    Sebelum ada pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan mengnai pelaksanaan ujian dinas yang ditetapkan sebelum Keputusan ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.

VIII. PROSEDUR DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT
1.   Prosedur Kenaikan Pangkat
a.     Penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dilaksanakan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
b.    Surat pengantar usul kenaikan pangkat sebagaimana tersebut pada huruf a disampaikan kepada Presiden dan tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I – k.
c.     Tembusan surat pengahantar yang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dilengkapi dengan usul kenaikan pangkat untuk golongan ruang IV/c ke atas yang dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-I.
d.    Tembusan surat pengantar dan usul kenaikan pangkat untuk golongan ruang IV/c ke atas sebagaimana dimaksud dalam huruf c diajukan dalam rangkap 2 (dua) serta dilampiri dengan bahan-bahan lampiranan yang diperlukan.
e.     Penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dilaksanakan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat telah mendapat ketimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
f.     Untuk mendapatkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Mengajukan usul kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-e.
g.    Untuk memperlancar pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat di daerah, pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya berdasarkan pendelegasian wewenang yang diberikan.
h.     Penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dilaksanakan dengan keputusan Pejabat Pmbina Kepegawaian Daerah setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional Badan kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya.
i.      Untuk mendapatkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf  h, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah mengajukan usul kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-e.
j.      Keputusan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan h dapat dibuat secara kolektif atau perorangan.
1)     Kolektif, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-m,sedangkan petikannya dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-n.
2)     Perorangan, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-o.
k.     Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya, dan menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara ditetapkan setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
2.  Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat.
a.     Kenaikan pangkat reguler :
1)         Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
2)         Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
3)         Salinan/foto copy sah surat tanda tamat belajar/ijazah/diplomat bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
4)         Salinan/foto copy sah surat perintah tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu:
5)         Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.  
b.    Kenaikan pangkat piliahan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu :
1)     Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.
2)     Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.
3)     Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
4)     Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
c.     Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden:
1)     Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
2)     Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
3)     Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d.    Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya :
1)     Salinan/foto copy sah keputusan pengakatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu.
2)     Salinan/foto copy sah keputusan dalam pengakatan terakhir.
3)     Tembusan keputusan yang ditanda tanggani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya.
4)     Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
e.     Kenaiakan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.
1)     Salinan/foto copy sah keputusan pengakatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu.
2)     Salinan/foto copy sah keputusan dalam pengakatan terakhir.
3)     Salinan/foto copy sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden;
4)     Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
f.     Kenaikan pangkat pilihan Kepegawaian Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari Jabatan organiknya :
1)     Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan sebagai pejabat negara;
2)     Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
3)     Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
4)     Salinan/foto copy sah keputusan pemberhentikan dari jabatan organik;
g.    Kenaikan pangkat pilihan Pegawai negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya :
1)     Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf b;
2)     Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf a.
h.     Kenaikan Pangkat Pilihan Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah/diploma :
1)     Salinan/foto copy sah dari Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma;
2)     Salinan/foto copy keputusan dalam pangkat terakhir;
3)     Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam1 (satu) tahun terakhir.
4)     Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
5)     Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
6)     Salinan/foto copy sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
i.      Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
1)     Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.
2)     Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.
3)     Salinan/foto copy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar
4)     Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
j.      Kenaikan Pangkat Pilihan Pegawai negeri Sipil yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar :
1)     Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan  yang terakhir didudukinya.
2)     Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.
3)     Salinan/foto copy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar
4)     Salinan/foto copy sah Ijazah/Diploma yang diperolehnya; dan
5)     Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
k.     Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar Instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu :
1)     Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.
2)     Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.
3)     Salinan/foto copy sah keputusan tentang penugasan di luar instansi induknya.
4)     Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangan asli oleh pejabat penilai angka kredit nagi Pegawai negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsonal tertentu; dan
5)     Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (satu) tahun terakhir;
l.      Kenaikan pangkat anumerta :
1)     Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir.
2)     Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.
3)     Visum et repertum dari dokter.
4)     Salinan/foto copy sah perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipl tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan.
5)     Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakbitkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas; dan
6)     Salinan/foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta.
m.   Kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia :
1)     Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil;
2)     Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
3)     Daftar penilaian prestasi kerja DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
4)     Surat keterangan kematian dari kepala Keluarahan/Desa;
5)     Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-p; dan
6)     Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian dibuat menurut contoh debgaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-q;
n.     Kenaikan pangkat pengabdian karena mencapai batas usia pensiun :
1)     Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil;
2)     Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
3)     Daftar penilaian prestasi kerja DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
4)     Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-p; dan
5)     Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian dibuat menurut contoh debgaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-q;
o.    Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat karena dinas :
1)     Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
2)     Salinan/foto copy sah surat  keputusan dalam pangkat terakhir;
3)     Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan;
4)     Salinan/foto copy sah  surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipl tersebut mengalami kecelakan dalam menjalankan tugas kedinasan, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-r;
5)     Laporan dai pimpinan unit kerja serendah-rendahnya esolon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tenang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan cacat;
6)     Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang didertia oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri.
3. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang akan pindah golongan disamping lampiran tersebut di atas, dilampirkan pula :
a.     Salinan/foto copy sah tanda lulus ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari  Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a
b.    Salinan/foto copy sah tanda lulus ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan IV/a.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas.

IX. KETENTUAN PERALIHAN
1.     Pegawai Negeri sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 telah menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 2 (dua) tingkat atau di bawah jenjeang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatannya, dapat dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila :
a.     Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
b.    Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2.      Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 telah menduduki jabatan struktural dan mengalami peningkatan eselon sehingga pangkatanya menjadai 2 (dua) tingkat atau lebih di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatannya dapat dinaikkan pangkatnya apabila :
a.     Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
b.    Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
3.     Apabila pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 telah 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendeah ditentukan untuk jabatannya, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a.     Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
b.    Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya ; dan
c.     Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
4.     Pegawai Negeri Sipil dan calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat atau sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, menggunakan :
a.     Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih memiliki pangkat Juru Muda Tingkat I/ golongan ruang I/b disesuaikan menjadi pangkat Juru/golongan ruang I/c.
b.    Ijazah sanjana muda, Ijazah Akademi atau Diploma III dan masih memiliki pangkat Pengatur Muda Tingkat I /golongan ruang  II/b diseesuaikan menjadi pangkat Pengatur/golongan ruang II/c.
c.     Ijazah Dokter/Ijazah Apoteker dan Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara masih memiliki pangkat Penata Muda/golongan ruang III/a disesuaikan menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I/golongan ruang III/b.
d.    Ijazah Doktor dan masih memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I/ golongan ruang III/b disesuaikan menjadi pangkat penata golongan ruang III/c.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan STTB/Ijazah yang dimiliki adalah STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dsar pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil atau STTB/Ijazah yang telah digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980.
5.      Penyesuaian pangkat/golongan ruang sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2001.
6.     Masa Kerja untuk pangkat disesuaikan pangkatnya sebagaimana dimaksud dalam angka 4, dihitung sejak 1 April 2001.

X. KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan dinas prajurit wajib dibebaskan dari jabatan organiknya dan tetap memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil.  Setelah selesai menjalani dinas prajurit wajib dan diberhentikan dengan hormat dari dinas prajurit wajib, yang bersangkutan diangkat kembali pada insransi semula dan diangkat dalam yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan dinas prajurit wajib.
  2. Pegawai Negeri Sipil selama menjalani dinas prajurit wajib tidak diberikan kenaikan pangkat..  Pemberian pangkatnya dapat dipertimbangkan pada saat pengangkatan kembalai pada instansi induknya setelah ia selesai menjalanakan dinas prajurit wajib dengan memperhitungkan penuh masa kerja selama menjalankan dinas prajurit wajib dan dengan mempertimbangkan pangkat yang dimilikinya sebagai prajurit wajib.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Ir. SUKIRNO NIP. 090532231 diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil 1 April 1989 dalam golongan ruang III/a dan terhitung mulai tanggal 1 April 2000 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Pada tanggal 1 Oktober 2000 yang bersangkutan menjalalni dinas prajurit wajib dan diberhentikan dengan hormat dari dinas Prajurit Wajib dengan pangkat terakhir Kapten pada akhir Maret 2006.
Dalam hal demikian, Sdr Ir. SUKIRNO diangkat kembalisebagai Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Penata golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2006 (karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku pangkat Kapten disamakan sengan Penata golongan ruan III/c).
  1. Kelengkapan administrasi pembarian pangkat Pegawai Negeri Sipil setelah menjalankan dinas Prajurit wajib
a.     Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan dinas prajurit wajib.
b.    Salinan/foto copy sah keputusan dalam menjalankan dinas prajurit wajib ;
c.     Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir sebagai prajurit wajib;
d.    Salinan/foto copy sah keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai prajurit wajib; dan
e.     Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/conduite staat dalam 1 (satu) tahun terakhir menjalani prajurit wajib.
  1. Pegawai  Negeri Sipil yang diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas prajurit wajib, di berhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
  2. Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diberikan kenaikan pangkat melampaui pangkat atasan langsunganya, kecuali bagi yang :
a.     Menduduki jabatan fungsional tertentu.
b.    Dapatkan keniakan pangkat karena prestasi kerja luar biasa baiknya.
c.     Mendapatkan kenaikan pangkat karena penemuan baru yang bermenfaat bagi negara.
d.    Jabatan atasan langsungnya bukan jabatan struktural.
  1. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat pada jabatannya, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler berdasarkan Ijazah yang dimilikinya sepanjang memenuhi syarat lainnya.
  2. Kenaikan pangkat yang telah ditetapkan sebelum berlakunya keputusan ini, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
  3. bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural setelah berlakunya Peraturan  Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 dan tidak memenuhi kesyaratan kepangkatan, kecuali yang diatur sebagaimana tersebut dalam angka IX angka 2, tidak dapat diberikan kenaikkan pangkat berdasaarkan jabatan yang didudukinya.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama ALEX, SH NIP. 010000540 pangkat Pembina golongan ruang IV/a diangkatan dalam jabatan struktural eselon II a, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2001 dan dilantik pada tanggal 5 Juli 2001.
Dalam hal yang demikian, karena pengangkatan tersebut tidak memenuhi persyaratan kepangkatn untuk jabatan struktural eselon II a, maka Saudara ALEX, SH tidak dapat diberikan kenaikan pangkat dalam surat keputusan pengangkatan dalam jabatan strukturalnya dinyatakan tidak sah.


XI. PENUTUP

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya

                                                                                             Ditetapkan di Jakarta
                                                                                             Pada tanggal  17 Juni 2002

                                                                                                                KEPALA
                                                                                              BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA



                                                                                                                 SUNARTI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar