Pemekaran Daerah Tunggu Revisi UU No. 32/2004

"Kita berharap moratorium itu sampai perubahan UU 32/2004 sehingga ada cantolan grand desain. Grand desain itu kan sudah disepakati, cuman cantolan hukumnya perlu ada di perubahan UU 32/2004," kata Gamawan seusai melantik penjabat Gubernur Sulawesi Tengah di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdaka Utara, Jakarta, Kamis (31/3).
Gamawan berharap DPR bisa menyetujui bahwa moratorium itu sampai dengan adanya grand desain dalam revisi UU/32/2004. Tujuannya, agar pemerintah bisa menata pemekaran daerah itu dengan baik sehingga tidak ada lagi proses pemekaran yang langsung menjadi daerah otonomi seperti sekarang.
Idealnya, kata Gamawan, sebelum daerah pemekaran itu menjadi otonomi, maka perlu ada tahapan sebagai daerah persiapan dahulu. Pasalnya, dari evalusi tahun lalu, sekitar 80 persen daerah pemekaran itu ternyata belum siap menjadi daerah otonomi. "Karena itu kita ajukan saran supaya jangan langsung otonomi, tapi (harus) sebagai daerah persiapan dulu," kata Gamawan.
Gamawan mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan hasil evaluasi tahun kedua sebelum 25 April ini terhadap seluruh daerah pemekara, baik provinsi, kab/kota di seluruh Indonesia.
Ketika ditanya hasil evalusi nanti itu memungkinan daerah dikembalikan ke induknya, Gamawan mengatakan hal itu baru bisa dilakukan pada evalusi tahun ketiga. "Tahun depan baru bisa evalusi apakah daerah pemekaran yang tidak berhasil itu akan digabungkan atau tetap. Tapi itu pun masih ada peluang pembinaan sebelum kita berpikir untuk digabungkan," kata Gamawan. (A-130/A-147)***