Tersandera Izin Presiden
( Kliping Koran Tempo/ Senin, 18 April 2011 | 00:10 WIB)
Penjelasan para pejabat tak sinkron dan membingungkan. Presiden mengatakan sudah menandatangani semua permohonan pemeriksaan pejabat daerah yang diduga korup. Sekretaris Kabinet Dipo Alam memperkuat keterangan Presiden dengan menegaskan semua permohonan langsung diteken Presiden. Izin tertulis presiden memang merupakan syarat untuk memeriksa pejabat yang disangka terlibat korupsi, sesuai dengan amanat Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kejaksaan Agung anehnya mengeluh, dalam enam tahun terakhir ada 61 kepala daerah yang berstatus tersangka atau saksi tapi tak bisa diperiksa karena "restu" Presiden belum turun. Belakangan Kejaksaan meralat jumlah itu menjadi hanya delapan kasus. Sedangkan sumber Tempo di sebuah kementerian menyebutkan lebih dari 160 kepala daerah tersangkut masalah hukum. Mana yang benar, wallahualam.
Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan surat izin pemeriksaan tersangkut di Sekretariat Kabinet. Tudingan ini ditampik Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Alhasil, tak ada kejelasan tentang jumlah permohonan pemeriksaan yang masih "nyangkut" di instansi yang paling dekat dengan kepala negara itu.
Pernyataan Presiden barangkali dimaksudkan sebagai klarifikasi bahwa Susilo Bambang Yudhoyono tak punya niat untuk melindungi koruptor. Tapi jelas pemerintah tak cakap dalam mengelola administrasi negara. Kejaksaan dan Sekretariat Kabinet, dua institusi yang terkait dengan izin tersebut, semestinya bisa melakukan koordinasi untuk mengatasi masalah yang sesungguhnya sepele ini.
Kelambanan menuntaskan kasus ini hanya akan memantik spekulasi baru bahwa sejumlah kepala daerah memang mendapatkan perlakuan khusus. Penundaan pemeriksaan memang sangat menguntungkan mereka, terutama yang sedang bersiap menghadapi pemilihan kepala daerah.
Argumen bahwa roda pemerintahan bakal terganggu jika kepala daerah diperiksa tanpa "seleksi" presiden tak bisa lagi dipertahankan. Kepala daerah yang diperiksa tak otomatis dinyatakan bersalah sehingga tetap bisa memerintah. Seandainya sang pejabat menjadi tersangka dan dinonaktifkan atau diberhentikan, masih ada wakil kepala daerah yang menjalankan pemerintahan.
Kejaksaan seyogianya juga tidak "menyandera" diri dengan restu presiden itu. Sesuai dengan undang-undang, apabila setelah 60 hari izin presiden tidak turun, Kejaksaan bisa mengabaikannya dan memulai proses pemeriksaan. Artinya, administrasi pencatatan permohonan pemeriksaan kepala daerah yang masuk ke meja kepala negara harus diketahui Kejaksaan. Selama ini Kejaksaan tidak mengetahui kapan persisnya satu berkas masuk ke meja presiden.
Agar ricuh administrasi permohonan izin ini tidak berlarut-larut, pasal restu presiden itu sebaiknya dihapuskan saja. Publik yang dirugikan bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dewan Perwakilan Rakyat dapat pula mengambil inisiatif untuk mengamendemen pasal tersebut. Penghapusan pasal izin kepala negara itu akan mempercepat pembongkaran korupsi di daerah--sesuatu yang semestinya juga menjadi prioritas Presiden Yudhoyono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar