Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 April 2011

Infrastruktur Indonesia

if you care, please you share...
 (Kliping Kompas, 21/4/2011)

Sebaiknya Fokus Eksekusi Proyek


Infrastruktur Indonesia
Jakarta, Kompas - Pemerintah sebaiknya fokus pada eksekusi untuk merealisasikan proyek-proyek infrastruktur dan tidak berputar-putar pada isu yang tidak pasti, seperti bank pembangunan infrastruktur. Eksekusi proyek infrastruktur itu dapat langsung memanfaatkan pendanaan murah dari pasar modal.
Saat ini ongkos yang harus ditanggung swasta dan Pemerintah Indonesia ketika menerbitkan obligasi berada pada level terendah sehingga sudah saatnya mengejar pendanaan murah untuk infrastruktur.
”Kenapa, kok, Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) minta didirikan bank pembangunan? Padahal, permasalahan di infrastruktur, bukan tentang pendanaan, melainkan eksekusi,” ungkap ekonom Mirza Adityaswara di Jakarta, Rabu (20/4).
Dalam rapat kerja pemerintah dengan dunia usaha, Selasa di Istana Bogor, Kadin menyatakan, kalangan pengusaha nasional berkomitmen menginvestasikan Rp 1.350 triliun untuk mendukung Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Namun, di satu sisi pemerintah juga diminta segera merealisasikan kebijakan pendukung pendanaan pembangunan infrastruktur.
Rapat kerja yang kelima sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono memerintah pada Oktober 2009 ini untuk menyusun Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2015. Rencana induk ini berisikan rencana detail pembangunan ekonomi di wilayah Indonesia yang dibagi dalam enam koridor.
Presiden Yudhoyono menyatakan akan mempertimbangkan usulan kalangan dunia usaha untuk membentuk bank pembangunan infrastruktur. Pembentukan bank ini diharapkan semakin mempermudah pembiayaan proyek infrastruktur yang pada akhirnya akan berimplikasi pada percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia (Kompas, 20/4).
Titik terbaik
Menurut Mirza, saat ini imbal hasil (yield) obligasi rupiah dan dollar AS mencapai titik terbaik. Yield surat utang negara (SUN) rupiah bertenor 10 tahun hanya 7,8 persen, bahkan pernah 7,4 persen pada November-Desember 2010.
Adapun obligasi yang diterbitkan pemerintah (yield sovereign bonds) Republik Indonesia dalam denominasi dollar AS dan berjangka waktu 10 tahun juga hanya 4,5 persen.
”Bahkan pernah 3,5 persen pada November 2010,” ujarnya.
Penerbitan obligasi di Asia, terutama Asia Tenggara, dinilai belum berkembang pesat, terutama di kalangan pebisnis. Atas dasar itu, untuk mendorong keberanian kalangan swasta menerbitkan obligasi, ASEAN menyediakan dana penjaminan sebesar 700 juta dollar AS atau sekitar Rp 6,02 triliun untuk mendukung penerbitan obligasi oleh kalangan pelaku usaha swasta di semua negara ASEAN.
Dengan adanya penjaminan ini, perusahaan yang menerbitkan obligasi akan menikmati imbal hasil yang lebih rendah. Ini diberikan untuk memperdalam pasar obligasi di seluruh ASEAN. Sebab, selama ini obligasi hanya berkembang pada SUN yang diterbitkan pemerintah.
Dana 700 juta dollar AS itu dihimpun dalam sebuah basket credit guarantee and investment facility (CGIF) atau fasilitas investasi dan penjamin kredit. CGIF diharapkan sudah memiliki susunan direksi dan struktur organisasi pada Mei 2011 sehingga dapat melayani keinginan pelaku usaha swasta dalam menerbitkan obligasinya.
Bank Pembangunan Asia (ADB) ikut juga dalam CGIF sebagai kontributor dana sekaligus memberikan bantuan teknis. Dana lain berasal dari negara ASEAN.
Kebutuhan
Berdasarkan data pemerintah yang diungkapkan Direktur Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Bambang Prihartono belum lama ini, kebutuhan pembiayaan infrastruktur setiap tahun minimal 5 persen dari nilai produk domestik bruto (PDB). Atas dasar itu, dengan target pertumbuhan ekonomi 6,2 persen dan nominal PDB Rp 6.718,3 triliun, kebutuhan dana infrastrukturnya Rp 335,9 triliun per tahun.
”Kebutuhan pembiayaan infrastruktur berdasarkan minimum 5 persen dari PDB tahun 2010-2014 yang mencapai Rp 1.924 triliun. Kemampuan pemerintah hanya sebesar Rp 560 triliun, termasuk di dalam dana alokasi khusus,” katanya.
Potensi pendanaan lain berasal dari BUMN, swasta, dan daerah yang diperkirakan mencapai Rp 1.041 triliun. Namun, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi minimal 7 persen pada akhir 2014, masih terdapat kekurangan pendanaan Rp 323 triliun. ”Atas dasar itu, sangat diharapkan peran pemerintah ditingkatkan,” ujar Bambang.
Pemerhati transportasi Makbul Sumadilaga mengatakan, pemerintah seharusnya melonggarkan pembiayaan infrastruktur. Tujuannya untuk lebih cepat membangun infrastruktur, terlebih ketika investor swasta tak tertarik membangunnya.
”Pemerintah sendiri yang harus menentukan ’garis’ pembiayaan pemerintah. Sejauh mana, misalnya, biaya yang dikucurkan untuk infrastruktur. Dalam dunia transportasi, apakah pendanaan negara hanya untuk kereta ekonomi, jalan nasional, atau jalan tol juga?” kata Makbul.
Makbul pun mendorong pemerintah lebih berani lagi mengucurkan dana untuk infrastruktur. ”Defisit anggaran tidak masalah asalkan terukur. Jadi, secara matematis dapat dihitung berapa bangkitan ekonomi yang ditimbulkan oleh pembangunan infrastruktur itu,” katanya.
Beberapa proyek infrastruktur yang dikerjakan dan didanai pemerintah dengan pinjaman luar negeri, misalnya Tol Akses Tanjung Priok dan Jembatan Tol Suramadu. Proyek itu dikerjakan sendiri oleh pemerintah supaya cepat terbangun dan tak terlalu layak finansial jika dibangun swasta.
Menurut Anzikriadi dari Indonesia Railway Preservation Society, sistem anggaran pemerintah terlalu kaku untuk infrastruktur. ”Masak kereta barang Bogor-Sukabumi tak dapat dioperasikan oleh karena prasarana belum selesai. Prasarana harus tunggu anggaran tahun 2012. Ini, kan, ironis karena sepanjang 2011 ada lagi pemborosan BBM subsidi untuk truk yang mungkin nilainya setara dengan prasarana rel itu,” ungkapnya.
”Di China ada target membangun 1.000 kilometer jalur rel baru per tahun. Amerika Serikat menginvestasikan Rp 300 triliun untuk rel. Di Indonesia hanya ada Rp 4 triliun per tahun untuk kereta api. Tak ada keberpihakan untuk infrastruktur,” ujarnya.

Selasa, 19 April 2011

Korupsi dan Presiden SBY

Tersandera Izin Presiden

( Kliping Koran Tempo/ Senin, 18 April 2011 | 00:10 WIB)

Ada kericuhan dalam pengelolaan administrasi negara. Kasus terbaru yang menjadi bukti adalah kisruh izin pemeriksaan pejabat negara yang diduga terlibat korupsi.

Penjelasan para pejabat tak sinkron dan membingungkan. Presiden mengatakan sudah menandatangani semua permohonan pemeriksaan pejabat daerah yang diduga korup. Sekretaris Kabinet Dipo Alam memperkuat keterangan Presiden dengan menegaskan semua permohonan langsung diteken Presiden. Izin tertulis presiden memang merupakan syarat untuk memeriksa pejabat yang disangka terlibat korupsi, sesuai dengan amanat Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Kejaksaan Agung anehnya mengeluh, dalam enam tahun terakhir ada 61 kepala daerah yang berstatus tersangka atau saksi tapi tak bisa diperiksa karena "restu" Presiden belum turun. Belakangan Kejaksaan meralat jumlah itu menjadi hanya delapan kasus. Sedangkan sumber Tempo di sebuah kementerian menyebutkan lebih dari 160 kepala daerah tersangkut masalah hukum. Mana yang benar, wallahualam.

Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan surat izin pemeriksaan tersangkut di Sekretariat Kabinet. Tudingan ini ditampik Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Alhasil, tak ada kejelasan tentang jumlah permohonan pemeriksaan yang masih "nyangkut" di instansi yang paling dekat dengan kepala negara itu.

Pernyataan Presiden barangkali dimaksudkan sebagai klarifikasi bahwa Susilo Bambang Yudhoyono tak punya niat untuk melindungi koruptor. Tapi jelas pemerintah tak cakap dalam mengelola administrasi negara. Kejaksaan dan Sekretariat Kabinet, dua institusi yang terkait dengan izin tersebut, semestinya bisa melakukan koordinasi untuk mengatasi masalah yang sesungguhnya sepele ini.

Kelambanan menuntaskan kasus ini hanya akan memantik spekulasi baru bahwa sejumlah kepala daerah memang mendapatkan perlakuan khusus. Penundaan pemeriksaan memang sangat menguntungkan mereka, terutama yang sedang bersiap menghadapi pemilihan kepala daerah.

Argumen bahwa roda pemerintahan bakal terganggu jika kepala daerah diperiksa tanpa "seleksi" presiden tak bisa lagi dipertahankan. Kepala daerah yang diperiksa tak otomatis dinyatakan bersalah sehingga tetap bisa memerintah. Seandainya sang pejabat menjadi tersangka dan dinonaktifkan atau diberhentikan, masih ada wakil kepala daerah yang menjalankan pemerintahan.

Kejaksaan seyogianya juga tidak "menyandera" diri dengan restu presiden itu. Sesuai dengan undang-undang, apabila setelah 60 hari izin presiden tidak turun, Kejaksaan bisa mengabaikannya dan memulai proses pemeriksaan. Artinya, administrasi pencatatan permohonan pemeriksaan kepala daerah yang masuk ke meja kepala negara harus diketahui Kejaksaan. Selama ini Kejaksaan tidak mengetahui kapan persisnya satu berkas masuk ke meja presiden.

Agar ricuh administrasi permohonan izin ini tidak berlarut-larut, pasal restu presiden itu sebaiknya dihapuskan saja. Publik yang dirugikan bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dewan Perwakilan Rakyat dapat pula mengambil inisiatif untuk mengamendemen pasal tersebut. Penghapusan pasal izin kepala negara itu akan mempercepat pembongkaran korupsi di daerah--sesuatu yang semestinya juga menjadi prioritas Presiden Yudhoyono.

DPR di Tengah Pusaran Politik Oligarki

DPR di Tengah Pusaran Politik Oligarki

AA GN ARI DWIPAYANA
(Kliping Kompas/19April2011)

Problem yang dihadapi Dewan Perwakilan Rakyat saat ini bukan hanya soal moralitas atau kompetensi personal anggota DPR, melainkan lebih jauh sebagai buah dari struktur ekonomi-politik yang membingkainya. Dari sisi kapasitas personal, data yang disajikan Kompas (18/4) menggambarkan profil anggota DPR periode 2009-2014 lebih ”menjanjikan” karena sebagian besar berpendidikan tinggi setingkat sarjana. Bahkan, 41,1 persen mengenyam pendidikan pascasarjana. Jadi, dengan modal dasar semacam itu, faktor kapasitas personal seharusnya bukanlah penyebab utama.
Demikian pula, kalau mau dilihat dari sisi daya dukung kelembagaan, fasilitas yang diterima anggota DPR juga tidak terlalu buruk dibandingkan dengan apa yang diterima anggota DPR periode sebelumnya. Bahkan, hal itu bisa sangat kontras apabila dikomparasi dengan fasilitas anggota DPR pada era Orde Baru.
Oligarki-”predatory”
Oleh sebab itu, akar persoalannya perlu dilacak lebih dalam pada kerangka struktur ekonomi-politik yang menjadi konteks perilaku anggota DPR seperti saat ini. Kita bisa mulai dari argumen Vedi R Hadiz (2005) yang membaca secara kritis proses transisi politik di Indonesia sebagai bentuk perubahan kerangka institusional kekuasaan tanpa perubahan yang fundamental dalam struktur relasi kekuasaan. Kelembagaan baru demokrasi dan aktor yang mengisinya bisa saja silih berganti, tetapi karakter hubungan kekuasaan masih tetap ”ajek” dalam kerangka politik oligarki-predatory.
Politik oligarki-predatory ini berkembang lama pada era Orde Baru dan bisa bertahan dalam kurun waktu yang panjang sampai pada masa reformasi. Dalam sistem oligarki, proses ekonomi-politik dikendalikan sepenuhnya oleh jaringan elite ekonomi-politik yang menguasai institusi otoritatif. Merekalah yang menentukan agenda setting kebijakan dan proses alokasi sumber daya ekonomi.
Dapat dikatakan kelompok oligarki inilah yang menentukan siapa yang mendapatkan apa dengan besaran seberapa. Dalam cara kerja semacam itu, kelompok oligarki ini juga yang bisa menjadi titik simpul yang mempertemukan kepentingan birokrat, politisi, dan korporasi. Arena aktualisasi kepentingan ekonomi-politik yang dipakai bisa bermacam-macam, mulai dari arena pengambilan keputusan soal alokasi anggaran publik (APBN) sampai kebijakan yang terkait dengan sektor bisnis dan pemanfaatan sumber daya, seperti kontrak karya pertambangan, bisnis perminyakan, dan sektor perbankan.
Ruang bertahan
Ketika terpilih menjadi anggota DPR, politisi tidak bisa tidak berada di tengah struktur relasi kuasa yang sudah bekerja panjang ini. Pilihannya, mengikuti arus dengan mengambil sedikit keuntungan berbentuk rente ekonomi atau mencoba tetap bertahan. Pilihan untuk mencoba bertahan makin terbatas karena beberapa faktor. Pertama, partai politik masih melihat politisi di DPR sebagai sumber pembiayaan partai. Ada beberapa cara yang digunakan partai untuk menggalang dana dari politisinya di DPR, mulai dari pemotongan gaji secara rutin sampai dengan mewajibkan kader partai di parlemen untuk membiayai acara yang diselenggarakan partai.
Selain harus ”dipotong” partai, politisi juga harus membiayai hubungan politiknya dengan konstituen. Pola pembiayaan konstituen ini kian membesar ketika politisi cenderung menggunakan cara instan-karitatif dalam memelihara hubungan politik, misalnya dengan membagikan bantuan sosial ke basis konstituennya untuk menjamin kemenangan kompetisi pada beberapa tahun berikutnya.
Kedua, dalam lima tahun terakhir politisi menghadapi medan elektoral baru yang memerlukan biaya politik yang kian mahal. Pada Pemilu 2009 politisi harus bersaing sengit tak hanya untuk melawan kandidat dari partai lain, tetapi juga berkontestasi dengan calon dari dalam partainya. Liberalisasi dalam model kontestasi seperti ini akhirnya harus ditanggung oleh politisi itu saat mereka duduk sebagai anggota DPR. Sampai di titik ini para politisi harus membayar utang berbagai biaya yang telah dikeluarkan dan selanjutnya menyiapkan diri mengumpulkan bekal bagi proses kontestasi berikutnya.
Dalam konteks semacam itu data yang ditampilkan Kompas sangat menarik karena lebih dari separuh anggota DPR (56,7 persen) adalah wajah baru yang berasal dari swasta. Latar belakang pengusaha dari para politisi ini tentu jadi tren penting yang perlu dicermati secara serius. Kemunculan pengusaha- politisi ini tidak tiba-tiba karena terkait dengan kecenderungan partai yang semakin bergerak ke tipologi partai elektoralis.
Dalam tipe partai elektoralis, orientasi partai adalah bagaimana memenangi kompetisi. Ketika menang pemilu sebagai perburuan utama partai, perekrutan kandidat anggota DPR juga lebih memerhatikan modalitas politik yang dimiliki kandidat dalam memenangi pertarungan. Hal itu bertambah kuat dengan pasar politik yang semakin pragmatis. Akibatnya, peluang yang dimiliki para pengusaha-politisi jauh lebih besar dibandingkan dengan politisi lain.
Kehadiran para pengusaha-politisi ini tentu saja sangat memengaruhi pola permainan yang berlangsung di Senayan. Model permainan politik yang terbangun tak lagi semata- mata berorientasi pada perdebatan ideologi- kebijakan, tetapi sudah masuk dalam logika transaksional, soal siapa mendapatkan apa dan dengan potongan ”kue” seberapa besar.
AA GN ARI DWIPAYANA Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Yogyakarta

Senin, 18 April 2011

Kualitas Anggota DPR


Wajah Rumit Wakil Rakyat

Kualitas Anggota DPR Rendah

Senin, 18 April 2011
Jakarta, Kompas - Tidak hanya kinerja yang dinilai buruk, kualitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 juga dinilai lebih rendah dibandingkan dengan anggota DPR periode sebelumnya. DPR periode sekarang dinilai lebih hedonis dengan gaya hidup mewah dan jauh dari rakyat.
Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengungkapkan, dengan hanya melihat kondisi DPR pada era Orde Baru, bisa dengan mudah disimpulkan bahwa kinerja legislasi DPR periode saat ini jauh lebih buruk. ”DPR pada masa Orde Baru itu hanya punya satu ruangan kecil yang diisi enam sampai delapan orang. Mereka hanya ditemani satu sekretaris. Meski mereka saat itu lebih banyak menjadi stempel pemerintah, produktivitasnya bagus,” kata Sebastian di Jakarta, akhir pekan lalu.
Bachtiar Effendy, pemerhati politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, menuturkan, DPR saat ini merupakan cermin dari praktik politik yang amat dasar, yaitu siapa mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana. Keadaan ini merupakan buah dari rendahnya kualitas dan kompetensi orang yang ada di dalamnya serta tidak adanya desain besar di pemerintahan.
”Politik menjadi komoditas, tidak lagi panggilan hidup. Menjadi anggota DPR lebih menjadi pekerjaan untuk memperoleh manfaat ekonomi sebesar-besarnya, bukan untuk memperjuangkan nilai tertentu,” kata Bachtiar.
Secara terpisah, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk mengatakan, DPR periode ini mengalami alienasi dengan rakyat yang mereka wakili. ”Mereka tak lagi nyambung dengan rakyat. Perilaku politik anggota DPR menjadi hal yang asing bagi rakyat,” katanya.
Jika dibandingkan, kinerja dan kualitas DPR periode awal pascareformasi juga masih jauh lebih bagus dibandingkan dengan anggota DPR sekarang. ”Setelah reformasi, anggota DPR memang sudah punya ruangan sendiri, tetapi mereka belum punya staf ahli. Anggaran untuk membahas satu RUU saat itu hanya Rp 300 juta, tetapi hasilnya lebih baik. Lihat saja, jarang sekali produk UU yang dihasilkan DPR periode 1999-2004 digugat di Mahkamah Konstitusi. Bandingkan dengan DPR periode sekarang, baru sebulan mengesahkan UU langsung digugat di MK, seperti UU Partai Politik,” ungkap Sebastian.
Kondisi itu sangat ironis mengingat DPR sekarang didukung fasilitas lengkap dan anggaran lebih besar. ”DPR sekarang punya dua staf ahli dan satu asisten. Biaya pembahasan satu RUU bisa mencapai Rp 5,2 miliar. Namun kenyataannya, kami mencatat selama periode satu tahun masa kerja mereka (Oktober 2009-Oktober 2010) hanya tujuh UU yang dihasilkan, itu pun lima UU hanya ratifikasi perjanjian internasional. Satu UU merupakan inisiatif pemerintah karena berupa UU APBN,” ujarnya.
Dengan kenyataan seperti itu, kata Sebastian, tidak ada hubungan antara peningkatan anggaran dengan perbaikan kualitas dan kinerja DPR. Menurut dia, penyebab buruknya kinerja dan rendahnya kualitas anggota DPR ialah disiplin yang kurang.
Budayawan Hardi mengatakan, kualitas DPR saat ini medioker sehingga mereka seperti tuli dan buta terhadap kritik rakyat. ”Lihat saja argumen-argumen mereka yang ngotot membangun gedung baru. Mereka hanya siap dengan pernyataan-pernyataan pendek,” ujarnya.
Mental medioker itu, menurut Hardi, juga terlihat dari perubahan sikap anggota DPR yang sangat hedonistis. ”Ibarat ungkapan Jawa, ini seperti kere munggah bale. Biasa ngopi di warteg, sekarang harus menuntut di hotel bintang lima. Mentalitas ini mudah terlihat saat mereka ngotot ingin membangun gedung baru. Tidak ada sedikit pun dari mereka yang meminta gedung baru ini dilengkapi dengan perpustakaan. Barangkali mayoritas dari mereka enggak suka baca buku,” katanya.
Menurut sosiolog Universitas Sriwijaya, Palembang, Alfitri, buruknya kinerja DPR juga disumbang oleh peran partai politik yang tak signifikan dalam membentuk karakter kader. ”Parpol tidak mengajarkan bagaimana basis bernegara. Makanya muncul perilaku yang aneh. Cara mengobatinya, ya, dengan mengajari anggota DPR kejujuran dan kesederhanaan,” ucapnya.
Menurut Bachtiar, dalam kondisi seperti itu, berbagai suara keprihatinan masyarakat, seperti tentang rencana pembangunan gedung baru oleh DPR dan rendahnya kinerja lembaga itu, hanya dianggap sebagai angin lalu. ”Pikiran utama sebagian anggota DPR saat ini adalah bagaimana di posisi sekarang dapat menggunakan wewenang yang ada sebaik-baiknya, seperti untuk menyusun anggaran. Omongan pihak lain, mengapa harus diperhatikan?” ucap Bachtiar.
Musisi Ananda Sukarlan bahkan menilai DPR tidak perlu ada. Menurut Ananda dalam acara Konser #Koinsastra di Bentara Budaya Jakarta, sudah ada Twitter tempat rakyat bisa mengemukakan pendapat secara demokratis. DPR yang semestinya jadi wakil rakyat malah ribut sendiri dengan berbagai kepentingan.
Seorang karyawan swasta di Jakarta, Catherine, juga setuju bahwa DPR tidak perlu ada. ”DPR tidak mengurusi rakyat, cuma berlomba menggemukkan kantong sendiri,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo menegaskan, jika DPR punya banyak kekurangan, seperti rendahnya pencapaian di bidang legislasi, itu menjadi tanggung jawab bersama anggota DPR. ”Mari kita bersama-sama memperbaikinya,” ujar Tjahjo.
Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan sedang melakukan penguatan lembaga DPR sehingga diharapkan lembaga ini kelak dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan lebih baik. Tenaga ahli untuk setiap anggota DPR mulai tahun ini berjumlah dua orang dari sebelumnya hanya satu orang.
Untuk mengejar target kualitas dan kuantitas di bidang legislasi, kata Marzuki, DPR berencana membangun pusat kajian hukum. Perpustakaan dan pusat data DPR juga akan lebih dikembangkan. (BIL/INA/NWO)

Kamis, 14 April 2011

Kumpulan Editorial Media Indonesia

Marsekal Madya di Bisnis Melinda


ADA seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia berpangkat marsekal madya. Namanya Rio Mendhung Thaleb. Dia menjabat Wakil Gubernur Lemhannas.

Rio yang masih berdinas di TNI sekarang menjadi perdebatan karena beberapa sebab. Dia menjabat Direktur Utama PT Sarwahita Global Management. Itulah perusahaan milik Melinda Dee, mantan pejabat Citibank yang kini ditahan polisi karena dugaan membobol dana nasabah sekitar Rp17 miliar.

Lalu apa kesalahan Marsekal Rio? Polisi belum mengusut apakah Rio ikut dalam permainan Melinda menggondol dana nasabah Citibank. Namun, yang dipersoalkan adalah pelanggaran yang amat jelas dilakukan Rio.

Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan amat jelas melarang anggota TNI terjun dalam dunia bisnis. Larangan itu bukan harga mati. Bila anggota TNI ngotot berbisnis, dia diharuskan pensiun atau mundur dari TNI. Satu-satunya portofolio bisnis yang diperbolehkan bagi anggota TNI adalah di BUMN karena mengamankan aset negara.

Undang-undang ini sangat jelas. Karena itu, sangat membingungkan ketika para pejabat negara berbeda pendapat soal jabatan dirut seorang Rio di perusahaan yang didirikan Melinda.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro--seperti pendapat umumnya anggota Komisi I DPR--menilai posisi dirut bagi Rio di perusahaan Melinda adalah pelanggaran undang-undang. Alasannya Rio masih berdinas aktif di TNI.

Namun, pendapat berbeda dilontarkan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono. Menurut Panglima, Rio tidak bersalah karena menjelang pensiun seorang tentara diberi kesempatan menjajaki kerja lain. Itu disebutnya sebagai lex specialis yang membenarkan Rio menjabat dirut sebuah perusahaan swasta.

Masalah besar dalam penegakan hukum di Indonesia adalah multitafsir perintah undang-undang. Multitafsir itu menjadi sumber ketidakadilan karena terhadap individu yang satu ditafsirkan sebagai
larangan keras, tetapi terhadap individu yang lain dibolehkan.

Padahal, sebuah regulasi yang mampu memaksakan kepatuhan haruslah ditafsirkan sama oleh publik, yang pintar maupun yang bodoh. Di sini terpelihara keadilan.

Karena itu, kepada Panglima TNI kita ingin bertanya, apakah semua tentara menjelang pensiun dibolehkan berbisnis? Kalau boleh, lantas bagaimana menjelaskan undang-undang melarang tentara aktif terjun ke dunia bisnis? Tentara yang satu tahun menjelang pensiun berstatus apa sehingga dibolehkan berbisnis?

Kalau dua petinggi yang mengurusi tentara berbeda pendapat soal tafsir undang-undang larangan berbisnis bagi TNI aktif, siapa yang harus didengar? Bagaimana mempertanggungjawabkan kebenaran argumen masing-masing?

Mengaku salah bukanlah kebodohan, melainkan kepintaran. Yang keliru adalah orang-orang yang ngotot mempertahankan kesalahan. Coba direnungkan kembali dengan jernih dan tenang, mengapa TNI dilarang berbisnis?



Gerak Lamban Melawan Perompak
Rabu, 13 April 2011 00:00 WIB

SIKAP lamban seperti sudah menjadi cap yang melekat di tubuh pemerintah saat ini. Bahkan, 'langkah siput' itu terjadi hampir di segala lini.

Kasus terakhir melanda kapal MV Sinar Kudus yang disandera perompak Somalia sejak 16 Maret 2011. Di kapal berbendera Indonesia milik PT Samudera Indonesia (Tbk) itu terdapat 20 anak buah kapal warga negara Indonesia.

Mereka terapung di timur laut Pulau Socotra, Semenanjung Somalia, Afrika, dalam kondisi tertekan dan mengenaskan. Kelaparan, ketiadaan air bersih, dan rasa cemas terus menyergap mereka hingga hari ke-28, hari ini.

Nasib nyawa mereka berada di ujung senjata para perompak yang setiap saat bisa memuntahkan peluru manakala tuntutan uang tebusan US$3 juta tidak segera dikirimkan. Besarnya tuntutan tebusan itu turun dari sebelumnya US$3,5 juta. Itu pun atas usaha kapten kapal Slamet Jauri.

Celakanya, pemerintah kebingungan mencari cara mengakhiri kisah getir penyanderaan itu. Para pemangku kepentingan seperti baru belajar bagaimana membebaskan sandera dan berhadapan dengan para teroris laut.

Padahal, sejarah negeri ini mencatat kisah gemilang pembebasan sandera dan penggerebekan teroris. Pada 31 Maret 1981, pasukan khusus TNI Angkatan Darat berhasil membebaskan sandera dalam pesawat DC-9 Woyla di Bandara Don Muang, Bangkok, Thailand.

Hebatnya lagi, rentang antara hari pembajakan pesawat dan pembebasan sandera ketika itu hanya tiga hari. Spirit menyelamatkan anak bangsa ternyata mampu mengalahkan keterbatasan peralatan, dan mungkin anggaran.

Kepolisian kita juga berkali-kali berhasil membekuk gembong teroris kelas kakap di Asia. Terlepas dari masih munculnya aksi teror baru, keberhasilan polisi itu memberikan penegasan atas pepatah lama yang sudah klise, yakni jika ada kemauan, pasti ada jalan.

Lalu, apa yang terjadi dengan pemangku kepentingan negeri ini hari-hari belakangan ini? Teramat banyak simpul masalah yang tidak bisa diurai bukan karena tidak mampu, melainkan karena tidak mau cepat.

Rakyat, termasuk korban sandera para perompak, seperti dibiarkan mencari jalan sendiri menuju kemerdekaan dan kebebasan. Meminjam istilah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, negara malah sibuk mengurusi hal-hal yang tidak penting dan melupakan masalah-masalah besar yang jauh lebih penting.

Kalau sikap seperti itu terus dipelihara, cita-cita kemerdekaan dan kesejahteraan hanya janji kosong tanpa realisasi. Rakyat pun akan terus menjadi yatim piatu yang tidak diurus.


Mundur saja belum Cukup/
(Kliping Edisi/Selasa, 12 April 2011 00:01 WIB)

ANGGOTA DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Arifinto, akhirnya mengumumkan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Ia mundur setelah tertangkap basah kamera Media Indonesia saat menonton video porno dalam rapat paripurna, Jumat (8/4).

Arifinto mengumumkan pengunduran dirinya itu dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin. Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat VII itu menekankan bahwa sikap yang dipilihnya itu atas kesadaran diri sendiri, bukan atas paksaan dari siapa pun.

Ia berharap keputusannya untuk mundur juga menjadi pembelajaran yang bermanfaat bagi partai, konstituen, dan seluruh anggota DPR yang masih akan bertugas hingga 2014.

Kata 'pembelajaran' yang diucapkan Arifinto patut diberi garis tebal. Pembelajaran pertama dan terutama tentu untuk partai politik. Bukan rahasia lagi bahwa partai politik telah gagal membina kader mereka selama ini. Partai malah dipakai untuk transaksi yang berpotensi memberi keuntungan politik dan ekonomi bagi pengurus.

Partai Keadilan Sejahtera tidak bisa mencuci tangan atas skandal video porno yang melibatkan Arifinto. Bukankah yang bersangkutan menjadi anggota DPR karena direstui partai? Karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab, partai tidak bisa menyerahkan keputusan atas kelakuan jorok menonton video porno itu semata-mata atas kesadaran pribadi anggota. Partai Keadilan Sejahtera harus memperlihatkan ketegasan sikap terhadap pornografi dengan tindakan nyata memecat anggota mereka.


Dengan tindakan yang tegas itulah antara lain partai dapat memelihara integritas partai, yaitu satunya kata dan perbuatan.

Kasus Arifinto juga menjadi pembelajaran berharga, bahkan sangat berharga bagi konstituen agar tidak terkelabui dalam memilih wakil di DPR. Konstituen harus jeli menilik rekam jejak partai dan calon anggota legislatif sebelum menentukan pilihan politik.

Tidak kalah penting adalah pembelajaran bagi anggota DPR lainnya. Adalah fakta yang terang-benderang bahwa sebagian wakil rakyat sering mangkir sidang. Kalaupun hadir dalam rapat parlemen, sebagian di antara mereka lebih asyik ber-Facebook, ber-Twitter, menonton video porno melalui komputer tablet, dan bahkan terlelap dalam mimpi.

Harus jujur diakui bahwa rakyat sulit sekali menemukan dan merasakan tetes keringat wakil mereka di Senayan yang bekerja berbasiskan komitmen dan integritas. Publik lebih kerap menjumpai anggota DPR metroseksual yang lebih mengutamakan gaya dan wangi penampilan, tetapi nihil keprihatinan sosial.

Wakil rakyat kian lupa diri sehingga ada jurang yang menganga antara aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat dan materi persidangan dewan. Video porno hanyalah sebuah puncak gunung es yang terlihat di lautan persoalan Senayan. Karena itu, mundur saja tidak cukup, harus dipecat.


 Kebangkrutan Moral Anggota DPR
(Kliping/Senin 11 April 2011)

HARIAN ini membuat geger. Edisi Sabtu (9/4) Media Indonesia menampilkan karya foto jurnalistik eksklusif yang merekam kelakuan jorok anggota DPR. Kelakuan jorok itu terjadi Jumat (8/4), di forum terhormat, di sidang paripurna yang membahas materi sangat penting, yaitu pembangunan gedung baru DPR yang ditentang publik.

Anggota DPR itu adalah Arifinto dari Partai Keadilan Sejahtera, yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat VII. Kamera wartawan foto Media Indonesia M Irfan menangkap basah bagaimana jari tangan Arifinto dengan sengaja memilih video porno di komputer tablet yang dibawanya ke ruang sidang dan menikmatinya sejak pukul 11.39.23 hingga pukul 11.41.57 WIB.

Media Indonesia memiliki 60 frame visual berisi kelakuan anggota DPR itu. Sebuah jumlah yang lebih dari cukup untuk membuktikan secara faktual bahwa tidak benar anggota DPR itu membuka komputer tabletnya karena ada surat elektronik yang masuk, sebagaimana kilahnya, dan pula tidak benar ia menontonnya hanya beberapa detik, tak sampai setengah menit, seperti katanya.


Sebagian dari foto jurnalistik itu telah dipublikasikan di harian ini dan di situs Mediaindonesia.com dengan sengaja mengaburkan bagian gambar yang porno. Hal itu bertujuan menghormati keadaban publik dan mematuhi Undang-Undang Pornografi.
Semua itu perlu ditegaskan kembali melalui Editorial ini untuk menggarisbawahi betapa telah terjadi kebangkrutan moral anggota DPR. Bukan sembarang kebangkrutan moral karena yang menonton video porno itu adalah anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, partai yang berbasiskan nilai-nilai agama dan yang paling gigih memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Pornografi.

Kelakuan jorok anggota DPR itu bukan hanya menunjukkan moral susila yang rusak, melainkan juga moral politik. DPR sedang bersidang paripurna menyangkut pembangunan gedung DPR yang akan menelan Rp1 triliun lebih, eh, si anggota DPR tidak peduli, malah asyik menikmati pornografi.

Kasus itu menambah panjang daftar dekadensi anggota DPR. Bukankah banyak anggota DPR yang masuk penjara karena korupsi? Bukankah amat banyak anggota DPR yang gemar mangkir bersidang? Bukankah banyak keputusan DPR produk transaksional? Bukankah hasil studi banding omong kosong? Bahkan, ada studi banding yang diselingi menonton tari perut. Sekarang ditambah menonton video porno di sidang paripurna.


Semua itu jelas bukti DPR mengalami kebangkrutan moral yang menggerus kepercayaan publik. Bahkan, tidak berlebihan untuk mengatakan sesungguhnya telah terjadi kebangkrutan kepercayaan dan kebangkrutan legitimasi terhadap DPR. Tiga kebangkrutan yang fundamental. Lalu dengan dasar apa DPR masih layak memutuskan kebijakan publik atas nama rakyat?

DPR sekarang lebih banyak mudaratnya daripada maslahatnya. Oleh karena itu, sebaiknya DPR berhenti bersidang. Sebaiknya reses dilanjutkan saja sampai masa kerja berakhir pada 2014, sampai dilahirkan DPR yang baru hasil pemilu mendatang.

Anggaplah DPR yang sekarang ini koma, pingsan berat, akibat keracunan bermacam-macam kelakuan jorok. Kiranya untuk sementara negara ini lebih baik berjalan tanpa DPR yang dekaden itu.

Hukum yang Konyol
(Kliping/Sabtu, 09 April 2011)

 PENEGAKAN hukum di Republik ini lagi-lagi memperlihatkan kekonyolan. Konyol karena terpaku pada kalimat-kalimat tekstual. Juga konyol karena hukum hanya terampil buat orang-orang kecil, bahkan yang tergolong anak-anak.

Contoh paling mutakhir adalah kasus yang dialami Deli Suhandi. Bocah yang baru berusia 14 tahun itu ditangkap polisi karena dituduh mencuri voucer kartu perdana senilai Rp10 ribu di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pertengahan bulan lalu.

Bocah kelas dua sekolah menengah pertama itu sempat ditahan lebih dari tiga pekan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Akibatnya, Deli tidak bisa mengikuti ujian tengah semester.

Selasa (5/4) lalu, Deli sudah bisa kembali ke rumah karena pihak kejaksaan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus pencurian itu. Akan tetapi, proses hukumnya belum tuntas lantaran polisi ngotot membawa kasus itu ke pengadilan.
Polisi ngotot menegakkan hukum terhadap bocah yang mencuri senilai Rp10 ribu, tetapi polisi tidak memperlihatkan kegigihan untuk membongkar rekening gendut para jenderal polisi yang miliaran rupiah. Ini pun kekonyolan tersendiri.

Yang jelas, apa yang dialami Deli bukan kasus pertama dan terakhir. Pada 2006, wajah hukum di Tanah Air sempat digegerkan oleh kasus Raju, bocah berusia delapan tahun yang diadili oleh Pengadilan Negeri Stabat, Sumatra Utara, hanya gara-gara berkelahi dengan kakak kelasnya.

Meski berbagai kalangan ketika itu mendesak proses penyidangan dihentikan, toh hakim lebih percaya dan patuh pada teks yang terdapat di UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim dilarang menghentikan proses penyidangan.

Perilaku para punggawa hukum dalam kasus Raju dan Deli menunjukkan buruknya kearifan penegak hukum di negeri ini. Mereka justru 'rajin' memejahijaukan anak-anak.

'Kerajinan' itu tampak pada Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menyebutkan setiap tahun setidaknya ada 7.000 anak-anak yang harus menjalani persidangan karena terlibat berbagai tindak kriminalitas.

Bahkan, 6.300 di antaranya mesti menjalani kerasnya kehidupan di balik terali besi.

Fakta itu seakan menunjukkan bahwa para penegak hukum percaya pengadilan dan penjara merupakan tempat belajar budi pekerti yang baik bagi anak-anak. Ini keyakinan yang sangat konyol, karena kenyataan pemenjaraan justru memperburuk perkembangan anak. Penjara adalah sekolah kriminal yang paling canggih di negeri ini, baik untuk orang dewasa apalagi untuk anak-anak.

Menyembuhkan anak-anak dari perilaku menyimpang jelas memerlukan bobot edukasi yang lebih dominan daripada penegakan hukum formal. Polisi, jaksa, hakim hendaknya memiliki kearifan itu

Bubarkan Setgab
(Kliping/Jumat, 08 April 2011)

 BADAI yang menerpa Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi Partai Pendukung Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono tidak juga surut. Bahkan, badai itu semakin kencang dengan munculnya desakan dari parpol yang setia agar Golkar dan PKS ditendang dari koalisi.

Berbeda dengan empat sohib mereka, Demokrat, PAN, PPP, dan PKB yang sejauh ini tetap konsisten, Golkar dan PKS memang tidak sepenuhnya setia mendukung garis koalisi. Hal itu tampak dengan lolosnya rekomendasi Pansus Hak Angket Bank Century serta kasus hak angket mafia pajak.

Untuk mencegah agar ketidaksetiaan itu terulang kembali, Partai Demokrat sebagai lokomotif koalisi menghendaki kontrak politik yang baru. Isinya, antara lain, memuat aturan penyeragaman, yaitu enam fraksi di DPR akan bersuara kor menyetujui setiap kebijakan pemerintah.

Kontrak politik yang baru itu juga memasukkan sanksi bagi partai yang membangkang. Sasarannya jelas, Golkar dan PKS.
Akan tetapi, Golkar menolak kontrak baru itu. Alasan mereka penyeragaman suara koalisi di DPR itu dapat menghilangkan identitas partai.

Tentu masih ada alasan lain. Jika penyeragaman itu disepakati, DPR akan menjadi tukang stempel pemerintah. Persis di era Orde Baru. Apa yang dihidangkan pemerintah, itulah yang akan disantap DPR. DPR menjadi corong keinginan pemerintah, termasuk corong pembuangan semua limbah untuk disalurkan kepada rakyat, tanpa ada saringan. Kalau ada gegap gempita penolakan di DPR, itu sekadar aksesori, bukan substansial.

Penyeragaman di setgab benar-benar akan mengesampingkan aspirasi rakyat. Bayangkan, enam fraksi di DPR yang menguasai 75% kursi parlemen adalah sebuah modal yang berlimpah untuk memuluskan semua kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan yang memberatkan rakyat sekalipun.
Penyeragaman di setgab yang dibawa ke DPR akan melumpuhkan kembali kekuatan parlemen sebagai penyeimbang. DPR yang berjaya sejak reformasi bergulir 13 tahun silam akan mandul kembali.

Penyeragaman suara eksekutif dan legislatif untuk menyelamatkan kepentingan kekuasaan jangka pendek jelas akan merusak demokrasi. Demokrasi justru harus dipelihara di atas kesadaran bahwa kekuasaan hanya berumur pendek, yaitu presiden hanya dapat berkuasa paling lama dua masa jabatan.

Oleh karena itu, Golkar dan PKS seharusnya menolak dikerangkeng dalam penyeragaman. Bahkan, mereka semestinya membubarkan setgab. Koalisi bukan berarti uniformitas, apalagi hegemoni kekuasaan di satu tangan setgab.

Lagi pula, kalau memang tak lagi sejalan, mengapa Golkar dan PKS ngotot bertahan di dalam koalisi? Bukankah bertahan demi kursi kabinet tampak murahan?