Jumat, 22 Oktober 2010

Demokrasi Prosedural vs Substansi

SBY: Unggul pada Prosedur Demokrasi dan GAGAL secara Subtansi

Bangsa ini telah melakukan perubahan mendasar pada tataran sistem negara, sehingga mendapat apresiasi dari dunia internasional terkait keberhasilan Indonesia dalam menjalan “model demokrasi prosedural” ( J. Schumpeter; 1942) yang ditandai dengan keberhasilan bangsa ini melakukan sirkulasi kekuasaan dengan cara pemilu. Walaupun pada tataran empirik, pemilu yg dilaksanakan maasih menyisahkan berbagai persoalan manipulasi dan kecurangan-kecurangan.

Jika pemilu (demokrasi) dipandang sebagai model yg paling relevan bg bangsa ini sbg jalan utk mengelola dan mengurus rakyat-bangsa, maka seharusnya kontrak sosial antara rakyat dengan pemerintah akan menjadi lebih efektif, krn sistem demokrasi mengajarkan pentingnya menjalankan secara totaliter mandat-mandat rakyat yang diaplikasikan dalam berbagai bentuk kebijakan- dan kebajikan yang pro rakyat ( pro poor, pro growth). seperti yang dikemukakan oleh John Locke tentang contrac social, dimana demokrasi menjadi arena atau ruang terciptanya kontak sosial antara rakyat dan pemerintah, dan pemerintah yang baik adalah pemerintah yang berhasil menjalankan mandat rakyatnya, dan bukan pemerintahan yang lebay dan mengedepankan pencitraan individu dbg basis perbaikan nasib rakyat.Pemerintahan SBY-Budiono yag seringkali bangga dengan kemenangan mutlak pada pemilu 2009 yg lalu, idealnya adl pemerintah yg memiliki legitimasi yg kuat, hal ini didukung oleh peroleh kursi di DPR yg signifikan serta dibantu oleh koalisi yg relatif besar. Tp toh.. apa yg dihasilkan oleh pemerintahan yg “legitimasi tersebut? apa yg telah mereka perbuat utk kepentingan rakyat (secara luas?. Justru yang terjadi adalah anomali-anomali dari legitimasi demokrasi.Pemerintah yang terbentuk atas kehendak rakyat, akan tetapi bertindak atas kehendak partai politik dan kehendak kelompok-kelompok borjuasi hitam.Secara normatif pemerintahan SBY memahami demokrasi sebagai “kehendak rakyat” (the will of the people), tapi ia lalai dengan prinsip lain soal kebaikan bersama, atau kebajikan publik (the common good) (Montesque). ha ini karena pemerintahan SBY hanya melihat demokrasi dari sumbernya saja dan bukan dari tujuan demokrasi (Thomas Hobbes). Pemerintahan SBY keliru mengimplemntasikan demokrasi, yg lebih cenderung dimaknai sebagai respon terhadap paham yang memberikan kekuasaan mutlak pada negara, baik berbasiskan proseduralisme teokratis maupun duniawi seperti dalam konsep Thomas Hobbes tentang Laviathan.

Jika menyimak dlm pandangan demokrasi klasik, pemerintahan konstitusional harus mampu membatasi & membagi kekuasaan mayoritas & sekaligus dpt melindungi kebebasan individu, hak-hak warga negara sbg sebuah nation-state, maka sesungguhnya pemerintah SBY-Budiono gagal melakukan hal tersebut (simak berbagai kasus kekerasan dan konflik). Negara dan pemerintah sesungguhnya diciptakan untuk menjamin kndisi rakyat agar menjadi baik, menjawab segala tuntutan rakyat soal terwujudnya welfare state, seperti yg diingatkan oleh Jhon Locke, bahwa negara diciptakan karena suatu perjanjian (kontrak) kemasyarakatan antar rakyat. dengan tjuannya melindungi hak milik, hidup & kebebasan dari berbagai ancaman bahaya. tetapi hal tersebut juga GAGAL dilakukan leh pemerintahan SBY. Pemerinthan SBY hanya mengabil pandangan demokrasi klasik pada aspek normativ dan utopis dan sisi lain mengadopsi model demokrasi ala Schumpeterian pada aspek proseduralnya (dan itu-pun tidak tuntas) dan menegasikan konsep empirisme, deskriptif, dan institusional.Kita ketahui bhw dalam sistem demokrasi prosedural, demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan harus memenuhi tiga syarat pokok:1) kompetisi yang sungguh-2 dan meluas antara individu dan atau kelompok (terutama parpol) untuk memperebutkan jabatan-jabatan pemerintahan; 2). Partisipasi politik yg melibatkan sebanyak mungkin warga dlm pemilihan pemimpin & kebijakan, paling tidak melalui pemilu secara reguler dan adil, tak satupun kelompok dikecualikan;3). Kebebasan sipil & politik (berbicara, pers, berserikat) yg cukup menjamin intergritas kompetisi & partisipasi politik. (Sistem “demokrasi electoral” merupakan sebuah bentuk atau metode berdemokrasi ala Scumpterian).Rujukan: Joseph Schumpeter “Capitalism, Socialism and Democracy” (1942). Dan dalam bukunya tersebut schumpeter mengingatkan bhw apa yg disebut kehendak rakyat sebenarnya hasil dari proses politik, bukan motor penggeraknya, dan Schumpeter menekankan pada prosedur atau metode demokrasi. dan inilah yg kemudian dijadikan acuan oleh pemerintah termasuk politisi-politisi demokrat dan yg berperan sbg penjilat SBY. (baca Palma, Dahl, Przeworski, Huntington, Diamond, Linz dan Lipset).

Secara substantif Demokrasi pada dasarnya dibangun dengan landasan etis dan moraliti yang mencakup nilai-nilai moral, pemikiran kritis, fair, yang kesemua itu muncul dalam tiap praktek pada arena politik dan ekonomi. dan pemerintah mengejawantahkanya dalam tataran empirik obyektif melaui praktek-pratek kebijakan ekonomi, politik, sosial, budaya dan bahkan agama, mendorong pada perbaikan nasib rakyat sebagai warga negara. Negara harus selalu hadir untuk rakyatnya, dalam kondisi apapupun.
Landasan moraliti demokrasi tentunya dipahami sebagai mekanisme penciptaan tata pemerintahan yang punya empathic terhadap rakyatnya secara konkrit, dan bukan hanya melalui proses pencitraan pemimpin semata. sehingga keteladan terhadap pemimpin menrujuk pada aspek sistem bukan pada perilaku individu semata. Hal ini lah yang terjadi saat ini, dimana SBY mengidolakan dirinya sendiri agar menjadi idola rakyat.

Demokrasi bukan tujuan, demokrasi secara subtantif merupakan jalan alternatif menuju perbaikan relasi negara dan rakyat dalam rangka mewujudkan kebaikan bersama serta mempermudah berlangsungnya kontrak sosial.

Syarief Aryfa'id

Penulis adalah Staf Pengajar Ilmu Pemerintahan

Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta

Jl. Timoho No.317 Yogykarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar