Jumat, 06 Mei 2011

Dinamika KORUPSI di KEMENPORA/ Pencopotan Dua Pengacara

PSKPM: “Your Common House for Capacity Building”
 
 SEORANG pesakitan hukum berhak memilih atau bahkan mengganti pengacaranya. Akan tetapi, mendepak pembela yang sedang menangani perkara besar akan menuai sejuta spekulasi.

Itulah yang terjadi dalam skandal dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Kasus itu merambat ke banyak penjuru hingga menyentuh Partai Demokrat.

Mulanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang yang berperan sebagai perantara, serta Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris pada Kamis (21/4). Di lokasi kejadian KPK menyita cek senilai Rp3,2 miliar. Tak hanya itu. KPK juga memungut ribuan dolar dari tempat sampah di ruangan Wafid.

Semua fulus itu disebut-sebut sebagai suap terkait dengan pembangunan Wisma Atlet untuk sarana SEA Games di Kompleks Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan. Proyek yang dibangun PT Duta Graha Indah itu menelan dana sekitar Rp200 miliar.

Wafid, Rosa, dan Idris sudah menjadi tersangka. Rosa menunjuk Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara dan Wafid menggandeng mantan Menpora Adhyaksa Dault sebagai salah satu pembelanya. Belakangan Rosa mendepak Kamaruddin dan Wafid mencabut kuasa hukum Adhyaksa.

Spekulasi pun berkembang liar tak terbendung. Apalagi sebelum kuasa hukumnya dicabut, Kamaruddin bersuara nyaring yang menohok elite Partai Demokrat. Kamaruddin menyingkap bahwa atasan Rosa adalah politikus dari partai berkuasa, anggota Komisi III DPR, dan bendahara umum partai itu.

Kamarudin kemudian diancam dibunuh. Sekelompok orang mencegatnya di depan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, seusai membesuk Rosa dan memintanya bungkam serta mundur sebagai pembela Rosa.

Lalu Adhyaksa? Wafid menggusur mantan menpora itu sebagai pengacaranya dengan alasan tak ingin mengganggu Adhyaksa yang sedang sibuk menyiapkan diri sebagai calon Ketua Umum PSSI.

Cuma itu? Tidak juga. Pengacara Wafid yang lain, Erman Umar, keceplosan bahwa pencabutan kuasa hukum Adhyaksa itu juga berurusan dengan Partai Demokrat.

Tentu saja elite Partai Demokrat membantah semua tudingan itu. Namun, Partai Demokrat kian tersudut karena Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng adalah Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat.

Masih ada pertanyaan tersisa. Mengapa PT Duta Graha Indah mundur sebagai peserta tender proyek pembangunan gedung baru DPR senilai Rp1,138 triliun hanya gara-gara Idris ditahan? Ada apakah gerangan?

Kita percaya KPK mampu mengurai tuntas gurita skandal suap di Kantor Kemenpora itu. Apalagi Menpora Andi Mallarangeng menyatakan siap diperiksa KPK kapan pun.

Partai Demokrat tentu saja tidak ingin ikut ternoda, baik sebagai pesakitan hukum maupun politik dalam skandal itu. Namun, kita ingatkan KPK bahwa segala gemuruh pembelaan diri dan silang pendapat harus dituntaskan di depan pengadilan. Hanya pengadilan tempat memutihkan diri dari semua tuduhan, bukan diselesaikan secara adat di luar persidangan.

(Kliping Editorial MI )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar