PSKPM: “Your Common House for Capacity Building”
ADAKAH keadilan jika terdakwa korupsi divonis bebas, sedangkan pencuri-ayam mati dihajar massa? Pertanyaan klasik ini sepertinya kembali menggema menyusul vonis bebas atas Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamuddin.
Banyak orang terhenyak atas vonis bebas itu. Terhenyak karena ekspektasi publik atas pemberantasan korupsi yang sudah berurat berakar di negeri ini begitu melambung.
Ekspektasi itu makin melambung ketika publik menyaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menghunus pedang untuk memimpin langsung perang melawan korupsi.
Agusrin didakwa menilap dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu sekitar Rp21 miliar. Jaksa menuntutnya 4,5 tahun penjara.
Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas Agusrin. Majelis hakim berargumentasi terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan jaksa.
Sejak awal, masyarakat Bengkulu memang sudah wanti-wanti jangan sampai politik mengangkangi hukum dalam perkara Agusrin. Maklum, Agusrin adalah kader Partai Demokrat, partai berkuasa saat ini.
Publik seperti sudah mencium tanda-tanda itu. Agusrin yang sudah berstatus tersangka sejak Agustus 2008, tetap dilantik sebagai Gubernur Bengkulu untuk kedua kalinya pada 2010. Juga, persidangan Agusrin baru digelar dua tahun setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Dengan berbagai argumentasi, Partai Demokrat ketika itu pun tak kunjung menindak Agusrin.
Supaya berlangsung adil dan jujur seperti diharapkan publik, persidangan Agusrin digelar di Jakarta. Harapan masyarakat bagi penegakan keadilan kembali membuncah.
Apalagi, dalam persidangan awal, majelis hakim menolak keberatan kuasa hukum Agusrin sehingga persidangan tetap dilanjutkan. Keterangan sejumlah saksi di persidangan juga memberatkan Agusrin.
Maka, publik pun terhenyak dan limbung ketika majelis hakim memvonis bebas Agusrin. Publik lantas mengaitkan vonis bebas itu dengan status Agusrin sebagai kader Partai Demokrat.
Publik pun mempertanyakan kesungguhan SBY untuk tidak tebang pilih ketika menebaskan pedang keadilannya bagi para pelaku korupsi, termasuk jika pelakunya adalah kader Partai Demokrat.
Adalah wajar jika publik menduga-duga adanya campur tangan politik dalam vonis bebas Agusrin. Betul Partai Demokrat dan SBY sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sudah menindak Muhammad Nazaruddin.
Akan tetapi, kita masih menanti apakah Nazaruddin yang disebut-sebut terlibat korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games juga akan diperlakukan sama di muka hukum.
Oleh karena itu, adalah tepat langkah Komisi Yudisial yang turun tangan menyelidiki apakah ada main mata dalam persidangan Agusrin. Hasil penyelidikan KY sungguh kita tunggu-tunggu agar tidak terjadi dusta dan curiga di antara sesama anak bangsa.
(kliping EMI/Kamis, 26 Mei 2011 00:00 WIB)
Rabu, 08 Juni 2011
Vonis Bebas Agusrin Bukti Kalo Rezim DEMOKRAT Jadi Mentor Koruptor
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar