Kamis, 17 November 2011

PSKPM: “Your Common House for Capacity Building”

KLIPING/Selasa, 15 November 2011 21:12 WIB  

JAKARTA--MICOM: Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum secara nasional mengalami penurunan. Angka penurunan semakin signifikan saat Indonesia memasuki masa demokratisasi.

"Dari pemilu ke pemilu ada kecenderungan terjadi tingkat penurunan partisipasi masyarakat. Yang menjadi ukuran utama adalah kehadiran di tempat pemungutan suara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary di sela seminar "Peran Stakeholder dalam Rangka Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2014" di Jakarta, Rabu (16/11).

Ia menjelaskan, berdasarkan catatat KPU pada masa-masa awal rezim Orde Baru, tingkat partisipasi masyarakat untuk ikut Pemilu terbilang tinggi. Hal ini ditandai dengan angka partisipasi yang mencapai 94% pada Pemilu 1971, 90% pada Pemilu 1977, dan meningkat menjadi 97% pada Pemilu 1982.

Catatan itu sedikit berubah ketika memasuki masa reformasi. Awalnya partisipasi publik dalam Pemilu 1999 cukup tinggi yaitu mencapai 93%. Tapi tren penurunan kembali terjadi di pemilu-pemilu selanjutnya. "Pemilu 2004 menurun menjadi 84% dan menurun menjadi 71% pada Pemilu 2009," Ungkapnya. (OL-8)

 JAKARTA--MICOM: TNI menegaskan tidak ingin menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2014 mendatang karena dikhawatirkan akan memicu konflik dan perpecahan di internal TNI.

Pandangan itu dikemukakan Kepala Bagian Pembinaan Hukum (Kababinkum) Mabes TNI Mayjen S Supriyatna pada Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus RUU Pemilu di Gedung DPR, Rabu (16/11).

"Seperti pasal 39 UU 34 tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, menjadi anggota parpol, kegiatan bisnis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislative dalam pemilu dan jabatan politis lainnya," papar Supriyatna.

Disamping itu, lanjut dia, secara internal pun Panglima TNI mengeluarkan instruksi nomor 1/VII/2008 pada 28 Agustus 2008, yang menegaskan bahwa prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih dalam pemilu maupun pemilukada. “Agar status TNI tetap netral dalam politik.

Menjaga netralitas ini penting, karena TNI menjadi aset bangsa untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan negara. Ia khawatir, jika prajurit TNI diberi hak memilih dalam pemilu ataupun pemilukada, dapat memicu konflik dan perpecahan dalam tubuh TNI.

"Dengan begitu netralitas dan independensi TNI akan hilang. BAhkan memungkinkan terjebak dalam konflik kepentingan diantara politisi. Tapi TNI adalah bagian dari subsistem negara yang juga tunduk pada keputusan dan kebijakan politik negara," tukasnya. (Wta/OL-04)

 JAKARTA--MICOM: Sidang uji materi Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik kembali digelar. Saksi ahli dari hukum tata negara, Irman Putra Sidin, yang dihadirkan dalam sidang ini, mendukung hak rakyat mengajukan pembubaran parpol.

Dalam keterangannya, Irman mengatakan bila aturan pembubaran parpol yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) berdampak pada hilangnya hak warga negara untuk mengajukan pembubaran partai ke MK. Dia juga berpendapat parpol akan berada di bawah kekuasaan pemerintah bila hanya lembaga eksekutif itu saja yang berhak mengajukan pembubaran partai ke MK.

"Pengujian ini bertujuan untuk menempatkan parpol ke dalam postulatnya, menjunjung demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, seperti dijamin dalam konstitusi," kata Irman, Selasa (15/11).

Saat ini, lanjut dia, partai tidak hanya merupakan bagian dari demokrasi saja, tapi juga konstitusi. Selain itu, partai politik juga dianggapnya sebagai roh pemegang kekuasaan negara.

Atas pandangan itu, Irman berpendapat, jika hanya pemerintah yang berhak membubarkan parpol, itu melanggar prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

"Hak pembubaran Parpol yang hanya dimiliki dapat berdampat pada hilangnya hak rakyat mengajukan pembubaran parpol tertentu. Ini inkonstitusional,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar